Surabaya (beritajatim.com) – Usai ramai kasus Dante anak model dan artis terkenal Tamara Tyasmara yang dibunuh kekasihnya di Jakarta, kejadian serupa juga terjadi di Surabaya. Bayi berusia 2,5 tahun berinisial RSH tewas usai dianiaya oleh kekasih ibu kandungnya di sebuah kos Jalan Kutisari V Utara, Selasa (13/02/2024) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan pihaknya menetapkan kekasih ibu kandung korban berinisial RS (27) warga Madura sebagai tersangka penganiayaan. RS (27) yang sehari-hari kos di Waru itu mengakui telah menganiaya korban dengan sadis.
“Tersangka mencekik korban dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga meninggal dunia,” kata Hendro, Jumat (16/02/2024).
RS (27) tega berbuat keji kepada bayi yang masih berusia 2,5 tahun itu karena saat kejadian, korban terus-terusan menangis dan rewel. Selain itu, tersangka juga kesal karena korban sering buang air di kasur. RS pun mengaku menyesal karena kalah dengan emosinya sendiri dalam menghadapi bayi berusia 2,5 tahun.
“Hasil autopsi sementara menunjukkan korban mengalami patah tulang tengkorak belakang, pendarahan pada otak dan perut, dan pembekuan darah di jantung,” imbuh Hendro.
Pihak kepolisian belum memastikan jam meninggalnya korban. Karena sebelum jam 16.00 pelaku mengaku melakukan penganiayaan dan korban ditidurkan. Ketika istri menelepon pukul 16.00, pelaku menyampaikan anak sedang tidur. Pukul 17.00 ibu kandung korban pulang dan mendapati anaknya sudah lemas tertidur dengan pelaku.
“Setelah penganiayaan yang terjadi, pelaku mengaku juga lelah dan akhirnya tertidur di samping korban,” pungkas Hendro.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, dan atau Pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Diketahui, orang tua kandung dari korban telah pisah ranjang sejak Januari 2024 kemarin. Sehari-hari, ibu kandung korban tinggal bersama kekasihnya di kos Jalan Kutisari Utara V. Saat kejadian, korban yang biasanya tinggal bersama ayah kandung dititipkan ibunya. Karena ada interview kerja, ibu kandung korban menitipkan putranya ke tersangka RS. [ang/but]






