Mojokerto (beritajatim.com) – Deklarasi dukungan terus mengalir untuk Calon Wali Kota Mojokerto 2024-2029, Ika Puspitasari. Setelah sebelumnya tujuh partai non parlemen menyatakan dukungannya kepada Ning Ita (sapaan akrab Ika Puspitasari), kini gilian partai politik (parpol) di parlemen yang menggelar deklarasi dukungan.
Deklarasi Dukungan Partai Pengusung Ning Ita Calon Wali Kota Mojokerto Tahun 2024 digelar di halaman GOR Seni Majapahit Kota Mojokerto, Kamis (4/7/2024) kemarin. Delapan parpol tersebut yakni Partai Golkar, PDI-Perjuangan, PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem, PKS, PPP dan Partai Gerindra.
Jika delapan partai perlemen tersebut benar-benar mengusung mantan Wali Kota Mojokerto periode 2018-2023 ini mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto pada, Agustus nanti, maka koalisi parpol ini memiliki 21 kursi dari 25 kursi di DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029.
Rinciannya, PDI-Perjuangan memiliki lima kursi. PKS, Partai NasDem, dan Partai Demokrat masing-masing memiliki tiga kursi, Partai Gerindra, Golkar, dan PAN masing-masing dua kursi, serta PPP satu kursi. Hanya PKB yang belum menyatakan dukungannya.
Partai berlambang bola dunia ini memiliki empat kursi atau 16 persen suara di Pemilihan Legislatif (Pileg), 14 Februari 2024 lalu. Jika delapan partai perlemen tersebut benar-benar mengusung, bisa dipastikan Ning Ita calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mojokerto 2024 mendatang.
Divisi Teknis, KPU Kota Mojokerto, Ulil Absor mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pencalonan diumumkan pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 dan tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, tahapan pendaftaran. “Kalau mengacu di UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait pencalonan minimal dua calon,” ungkapnya, Jumat (5/7/2024).
Masih kata mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto ini, jika sampai tanggal 29 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB, hanya ada satu calon pendaftar maka KPU Kota Mojokerto akan melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Mekanismenya, lanjutnya akan ada perpanjangan.
“Pendaftaran akan dibuka lagi selama tiga hari. Prinsipnya, UU kami jalankan tapi kan kami KPU daerah yang harus konsultasi atau arahan dari KPU Provinsi atau setingkat diatasnya untuk mengambil keputusan. Karena ini pilkada serentak, potensi seperti ini tidak di Kota Mojokerto saja. Kemungkinan banyak terjadi di daerah lain,” katanya.
Pasal 10 ayat 8, UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan dalam hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat 7 menghasilkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 pasangan calon, tahapan pelaksanaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ditunda paling lama 10 hari.
“Itu paling lama (10 hari). Namun jika dalam masa perpanjangan selama tiga hari, hanya ada satu calon yang mendaftar, maka KPU Kota Mojokerto menutup pendaftaran. Dalam PKPU Nomor 8, maka calon tetap muncul dua calon dalam surat suara Pilkada tersebut tapi satu gambar kosong,” jelasnya. [tin/beq]






