Probolinggo (beritajatim.com) – Restoran siap saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, dipastikan belum bisa kembali beroperasi. Gerai yang ditutup sejak September 2025 itu masih terkunci karena belum mengantongi izin sesuai ketentuan Pemerintah Kota Probolinggo.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati, menegaskan bahwa pembukaan kembali Mie Gacoan tidak akan dilakukan sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Masih menunggu disposisi Bapak Wali Kota,” kata Diah saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Salah satu izin krusial yang hingga kini belum rampung adalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Untuk pengurusan izin tersebut, Pemkot memberikan tenggat waktu empat bulan.
“Empat bulan. Mohon doanya,” ujarnya singkat.
Diah menegaskan, meski restoran tersebut memiliki animo pasar tinggi, izin tetap menjadi panglima. Operasional hanya bisa dibuka setelah ada keputusan resmi pimpinan daerah.
“Nanti kita tunggu hasil pertimbangan pimpinan,” tegasnya.
Pemkot Probolinggo menekankan bahwa penegakan aturan dilakukan tanpa pandang nama besar usaha. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak demi ketertiban, perlindungan lingkungan, dan kepentingan publik.
“Kita harapkan saling memberi kebaikan dengan tidak melanggar regulasi,” pungkas Diah.
Hingga berita ini diturunkan, Mie Gacoan Jalan Suroyo masih dalam status penutupan sementara, menunggu kepastian izin dan lampu hijau dari Wali Kota Probolinggo. (ada/but)






