Blitar (beritajatim.com) – Bawaslu Kota Blitar belum memproses laporan perusakan baliho Caleg PPP dan PDIP di Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan. Meski aksi perusakan baliho PPP dan PDIP tersebut terkeman CCTV, namun Bawaslu belum bisa menindak lanjuti laporan tersebut.
Alasannya pelapor belum melengkapi siapa pelaku perusakan baliho tersebut. Bawaslu Kota Blitar menegaskan bahwa agar laporan bisa ditindaklanjuti, maka semua syarat formil dan materiil harus dipenuhi yakni harus ada pelapor dan terlapor.
“Kami mengimbau kepada pak Prawoto (caleg PPP sekaligus pelapor) untuk melengkapi formil dan materiilnya, karena kemarin masih belum ada yang terlapor,” ucap M. Nur Aziz, Komisioner Bawaslu Kota Blitar, Selasa (23/01/24).
Bawaslu Kota Blitar menegaskan jika pelapor yakni Caleg PPP tidak melengkapi syarat formil dan meteriil, maka laporan belum bisa ditindaklanjuti. Badan Pengawas Pemilihan Umum tersebut pun mengimbau agar pihak Caleg PPP segera melengkapi kekurangan syarat formil dan meteriil.
“Belum bisa ditindaklanjuti, seharus setelah laporan hari Jumat itu segera dilengkapi,” tegasnya.
Selain memberikan imbauan kepada Caleg PPP selaku pelapor, Bawaslu Kota Blitar juga tengah berkoordinasi dengan Gakkumdu. Hal ini dilakukan sebagai langkah investigasi atas laporan perusakan baliho PPP dan PDIP.
“Makanya kemarin kami juga berkoordinasi dengan Gakkumdu, jika semua terpenuhi maka kami lakukan investigasi,” tutupnya.
Sebelumnya pada hari Minggu (14/01/24) dua baliho milik PPP dan PDIP yang berada di Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dirusak oleh sejumlah orang tidak dikenal. Aksi perusakan baliho tersebut sebetulnya terekam CCTV.
Dalam CCTV tersebut nampak jelas wajah dari para pelaku. Diduga para pelaku perusakan baliho PPP dan PDIP tersebut berjumlah belasan orang. Namun begitu, rekaman CCTV terjadi tidak membuat laporan perusakan APK bisa segera ditindak lanjuti.
Hak itu pun memicu, kemarahan dari Caleg PPP yang telah melaporkan kasus perusakan balihonya ke Bawaslu Kota Blitar. Prawoto Sadewo selaku melapor merasa kesal dengan sikap yang ditunjukkan oleh Bawaslu dan Gakkumdu.
“Ini kan konyol seperti ini kami ada rekaman CCTV, tapi katanya syarat formil dan materiil belum terpenuhi, terus kami disuruh cari terlapor atau pelaku ini benar-benar konyol, kami melapor agar pelaku bisa ditemukan bukan disuruh mencari,” beber Prawoto meluapkan kekesalannya.
Menurut Prawoto, Bawaslu Kota Blitar tidak mau repot dengan kasus perusakan baliho ini. Jika Bawaslu dan Gakkumdu mau bekerja maka tidak sulit untuk menemukan pelaku perusakan karena sudah ada modal CCTV.
“Permintaan Bawaslu ini konyol aneh, kalau mereka mau bekerja seharusnya untuk menemukan pelaku kan mudah lawong ada CCTV,” imbuhnya.
Kemarahan Prawoto semakin menjadi. Ia bahkan menyebut Bawaslu tidak ada gunanya jika tidak memproses laporan soal perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Ya, kalau tidak ada fungsinya mending dibubarkan saja hanya menghabiskan anggaran negara, kalau fungsinya hanya sekedar menertibkan APK maka cukup Satpol PP saja,” pungkasnya. (owi/ian)






