Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memprotes proses pelepasan aset tanah seluas 5.764 meter persegi untuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka merasa tidak diajak bicara.
Persetujuan hibah tanah ini disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jember, di Aula PB Sudirman, Senin (14/11/2022) malam. Tanah tersebut berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates.
Dari kunjungan ke kantor BPN Jember, Ketua Komisi A Tabroni memahami jika lembaga tersebut memang membutuhkan kantor baru. Jadu Komisi A tidak mempersoalkan hibah tanah tersebut. “BPN jangan dianggap sebagai bagian yantg terpisah dari Pemerintah Kabupaten Jember. BPN adalah penghasil pendapatan asli daerah (PAD) yang membantu Kabupaten Jember,” katanya.
Tabroni hanya mempersoalkan kebijakan pimpinan DPRD Jember yang menyerahkan proses hibah itu hanya ke Komisi C. Ia mengingatkan, bahwa selama ini Komisi A adalah mitra kerja BPN dan banyak mengurusi persoalan-persoalan tanah di masyarakat, bukan Komisi C.
[berita-terkait number=”5″ tag=”dprd-jember”]
“Di situ persoalannya. Menurut kami, jangan hanya Komisi C yang dilibatkan, tapi Komisi A, karena memang yang mengetahui masalah tanah. Dan kami adalah yang pertama kali datang ke kantor BPN Jember,” kata Tabroni, Rabu (16/11/2022).
“Kami tidak dimintai pendapat. Diskusi itu sama sekali tidak ada. Diajak omonglah. Kami tidak diajak omong oleh pimpinan DPRD Jember. Semua soal konflik tanah di Komisi A. Seharusnya kan dicek bagaimana di Komisi A,” kata Tabroni.
Tabroni menilai, seharusnya proses penyerahan aset ke BPN ini dibuka lebih luas bagi semua bagian di parlemen untuk ambil bagian. “Kalau pembentukan panitia khusus tidak memungkinkan, seharusnya dicari solusi lain,” katanya.
Jadi, lanjut Tabroni, persoalannya bukan pada BPN sebagai pemohon pelepasan aset. “Saya rasa (persoalan) di internal teman-teman (DPRD Jember). Kalau BPN kami support. Kami tahu sekali kalau BPN butuh (kantor baru). Bukan hanya soal ruangan, tapi soal tempat parkir yang tidak memungkinkan. Kalau pun (gedung kantor lama) mau ditingkat, juga tidak memungkinkan. Parkirnya bagaimana,” katanya.
Ketika hanya Komisi C yang menangani proses pelepasan tanah untuk BPN tanpa melibatkan Komisi A, Tabroni menilai, kajian yang ada jadi terbatas. “Komisi A kan punya mitra terkait Dinas Cipta Karya. Kita bisa buka Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kita juga bisa tanyakan kemungkinan-kemungkinannya. Dibahasnya lebih detail (di Komisi A) dan itu membantu penjelasan kepada publik,” katanya.
Tabroni meminta agar proses tersebut tak diulangi pada masa mendatang. “Jadi kami (mempersoalkan) prosesnya. Kami tidak menolak (hibah untuk BPN). Komisi A setuju karena ini demi kepentingan rakyat, bahwa apa yang dilakukan BPN adalah untuk kepentingan rakyat juga,” katanya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, berdasarkan tata tertib parlemen, ada dua mekanisme proses penyelesaian persoalan, yakni melalui panitia khusus dan komisi yang berwenang. “Ada dua pilihan. Sebelumnya kan sudah dirapatkan antara pimpinan dengan tujuh ketua fraksi, berkonsultasi apakah membuat pansus atau mendelegasikan ke komisi berwenang,” katanya.
Pansus sendiri memiliki keterbatasan. “Maksimal di DPRD Jember hanya ada tiga pansus. Sampai saat ini ada tiga pansus. Jadi tidak boleh membuat pansus (baru) lagi. Kalau membentuk pansus lagi, kami menyalahi tata tertib. Maka yang bisa dilakukan adalah mendelegasikan kewenangan kepada mitra untuk melakukan kajian, melakukan dengar pendapat, dan mengeluarkan rekomendasi,” kata Halim.
Halim membenarkan, BPN adalah mitra Komisi A. “Cuma aset menjadi kewenangan Komisi C. Karena ini menyangkut aset, pertimbangannya lebih ke Komisi C. Aset melekat pada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Sementara BPKAD adalah mitra Komisi C,” katanya. [wir/kun]






