Pasuruan (beritajatim.com) – Perkara tanah waris yang terletak di Kecamatan Keraton terus berlanjut. Pasalnya kali ini salah satu ahli waris bernama Anita yang orang tuanya diamankan oleh Polres Pasuruan Kota meminta keadilan.
Sebelumnya orang tua Anita yang bernama Asep telah diamankan oleh Polres Pasuruan Kota terkait kasus premanisme atau pemerasan.
Anita mengatakan bahwa proses hukum yang saat ini berjalan tidaklah transparan dan menilai adanya hukum yang pandang bulu.
“Kalau kita yang laporan, orang kecil yang laporan pasti lama penanganannya. Tapi kalau yang melaporkan orang yang berduit langsung diproses,” jelasnya sambil sesenggukan menahan air mata, Rabu (30/4/2025).
Menurut penuturan Anita, permasalahan ini berpusat pada penanganan sejumlah uang tunai, yang disebutnya berjumlah Rp 8 juta, serta sebuah dompet milik ayahnya. Barang-barang tersebut diduga sempat berada di tangan pihak tertentu dalam rentang tanggal 11 hingga 13 April lalu.
Anita mengaku kebingungan dan kurang mendapat kejelasan mengenai proses serah terima atau penanganan uang dan dompet tersebut.
Ia mempertanyakan di mana keberadaan uang tersebut. Selain itu, ia juga merasa informasi yang diterimanya tidak sepenuhnya jelas, termasuk pesan melalui WhatsApp yang dirasa tidak meyakinkan keasliannya.
Sementara itu, kuasa hukum Anita, Yunita Panca Metrolina mengatakan bahwa dirinya akan terus mendampingi kliennya untuk memperoleh keadilan. Sehingga kliennya bisa mendapatkan payung hukum yang jelas.
“Ini kan perkara tanah, sementara tanah yang ada di kawasan PIER itu melik klien saya. Nah klien saya ini dibohongi padahal gak ada surat pernyataan jual beli tanah. Jadi kami akan meminta agar proses hukum ini berjalan secara transparan dan gamblang,” ungkap Yunita.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa proses ini sudah masuk dalam pengadilan. “Yang jelas proses ini sudah berjalan. Silahkan untuk bukti-buktinya ditunjukan ke pengadilan,” jelas Choirul. (ada/ted)






