Pamekasan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, kembali menertibkan sejumlah baliho Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di area terlarang di wilayah setempat, Senin (25/12/2023) malam.
Beberapa di antaranya penertiban baliho APK Capres-Cawapres yang terpasang di area Pos Polisi yang terletak di Simpang Empat Gadin, Pamekasan.
“Beberapa baliho berupa APK peserta pemilu 2024, kembali kita tertibkan karena melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Selasa (26/12/2023).
Bahkan pihaknya menilai pelanggaran tersebut karena baliho atau APK terpasang berdekatan dengan pos pantau polisi. “Salah satu bentuk pelanggaran pemasangan, karena berdekatan dengan pos polisi,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua MPC PPP Pamekasan: Petarung Politik Butuh Kekuatan Spiritual
“Penertiban ini juga kami lakukan semata-mata demi menjaga netralitas TNI-Polri pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Sehingga kami tertibkan sesuai dengan regulasi maupun prosedur yang berlaku,” sambung pria yang akrab disapa Sukma.
Lebih lanjut disampaikan, penertiban tersebut juga dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya pasca koordinasi dengan partai politik (parpol) pemilik APK, namun justru tidak diindahkan.
Baca Juga: 596 Bencana Terjadi di Pamekasan Sepanjang 2023
“Jadi sebelum ditertibkan, kami sudah memberikan peringatan untuk diturunkan dan dipindah ke titik yang sudah ditentukan. Hanya saja hingga batas waktu yang kami berikan tidak diindahkan, langsung kita tertibkan,” jelasnya.
Penertiban tersebut juga melibatkan instansi mitra, salah satunya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan. “Penertiban ini tidak hanya di wilayah kota (Pamekasan), tapi juga di kecamatan lain di Pamekasan, seperti Batumarmar dan Waru, yang dinyatakan melanggar,” tegasnya.
Berdasar Keputusan KPU Pamekasan, Nomor 252 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, terdapat sebanyak 1.133 titik di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, ditetapkan sebagai lokasi pemasangan APK untuk Pelaksanaan Pemilu 2024. [pin/ted]






