Blitar (beritajatim.com) – Rencana program Pemerintah Pusat dalam menggulirkan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) terbentur tembok regulasi dan ketersediaan lahan di akar rumput. Kasus di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, menjadi potret nyata bagaimana kebijakan dari atas seringkali mengabaikan rumitnya tata kelola aset di tingkat desa.
Setelah sempat memicu gejolak karena rencana pembangunannya yang menggunakan lahan SDN Tegalrejo 01, Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalrejo Kabupaten Blitar akhirnya menyatakan sikap mundur selangkah.
Namun, mundurnya Pemdes ini bukan tanpa syarat, mereka kini melempar konflik itu ke pangkuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Kepala Desa Tegalrejo, Zaenal Fanani, menegaskan pihaknya tidak akan memaksakan kehendak untuk menggusur fasilitas pendidikan yang masih aktif. Namun, ia menekankan bahwa isu yang berkembang jauh lebih dalam daripada sekadar pemindahan lokasi bangunan.
“Persoalan utama saat ini bukan sekadar lokasi pembangunan KDMP, melainkan status dan pengelolaan aset desa yang digunakan instansi lain,” kata Zaenal, Selasa (12/5/2026).

Zaenal menilai, rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar sebelumnya terlalu parsial karena hanya memandang dari sisi pendidikan. Ia menuding ada ketimpangan regulasi di mana banyak aset desa dimanfaatkan oleh dinas-dinas pemkab, namun tanpa kejelasan status dan aturan main yang adil bagi desa.
Guna meluruskan konflik yang terjadi ini, Pemdes Tegalrejo bersama asosiasi kepala desa berencana menantang Komisi I DPRD Kabupaten Blitar untuk bedah regulasi secara menyeluruh terkait aturan aset desa.
Keinginan desa untuk mandiri dalam menyediakan lahan pun terganjal oleh aturan pusat lainnya. Aset lahan desa yang tersisa saat ini terkunci oleh status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Kondisi ini membuat Pemdes Tegalrejo praktis “lumpuh” secara spasial. Di satu sisi diminta menyukseskan PSN (KDMP), di sisi lain ruang gerak mereka dibatasi oleh proteksi lahan pertanian.
Solusi tunggal yang diharapkan adalah intervensi Pemkab Blitar untuk menghibahkan atau memfasilitasi lahan aset daerah bagi proyek tersebut.
Di tengah tuntutan kejelasan regulasi dari bawah, pucuk pimpinan Kabupaten Blitar justru belum bersikap. Bupati Blitar, Rijanto, memilih bungkam seribu bahasa saat dimintai keterangan terkait kisruh di Tegalrejo.
“Saya tidak bisa jawab terkait hal itu,” ujarnya singkat. (owi/but)






