Malang (beritajatim.com) – Berdaya saing serta melek digital dan tekhnologi menjadi target Pemerintah Kabupaten Malang di Tahun 2025 mendatang.
Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna terkait Penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025, Senin (14/10/2024).
Hadir dalam Sidang Paripurna Plt Bupati Malang Didik Gatot Subroto. Dalam pandangan Fraksi yang dibacakan Juru Bicara Fraksi DPRD Kabupaten Malang, Feri Andi Suseko, menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Gabungan DPRD Kabupaten Malang, akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD secara bersama-sama.
Kata Feri, APBD pada hakekatnya merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
“Untuk itu struktur APBDseyogyanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana, sehingga informasi tentang kinerja yang dicapai, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya bisa tergambarkan dengan jelas,” ucap Feri.
Feri yang baru menjabat Anggota DPRD kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra itu menjelaskan, untuk menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif tersebut, maka APBD yang pada hakekatnya merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah. Serta tugas pokok dan fungsi unit kerja harus disusun dalam struktur yang berorientasi pada suatu tingkat kinerja tertentu.
“Artinya, APBD harus mampu memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai, tugas-tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi, aspirasi dan kebutuhan riil di masyarakat. Dengan demikian alokasi dana yang digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat, sehingga wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat dicapai,” tegasnya.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, yaitu suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan PU Fraksi terhadap R-APBD TA. 2025.
Masih kata Feri, kegiatan yang akan dicapai, dengan menggunakan anggaran secara kuantitas dan kualitas yang terukur. Bahwa dalam penyusunan Rancangan Arah dan Kebijakan Umum APBD yang pada akhirnya termuat dalam APBD Tahun Anggaran 2025, harus selaras dimana sejak awal penyusunan sudah harus melibatkan peran masyarakat, baik yang diaspirasikan melalui kegiatan Musrenbang di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga Nasional disamping mempertimbangkan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan hasil rapat kerja dengan DPRD dengan Perangkat Daerah serta tetap memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
“Dengan demikian setiap pengalokasian program, kegiatan dan anggaran akan sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” tuturnya.
“Kami sangat mendukung Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2025 dengan tema atau fokus Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025, yaitu : Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan,” bebernya.
Adapun 6 prioritas pembangunan di Kabupaten Malang Tahun 2025 meliputi :
1. Pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja dengan memperbaiki iklim investasi dan potensi daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat; PU Fraksi terhadap R-APBD TA. 2025
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan.
3. Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi.
4. Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif berbasis digital.
5. Terwujudnya masyarakat yang tenteram, tertib dan rukun berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal untuk mendukung stabilitas politik dan keamanan.
6. Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan untuk ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Mencermati Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan permasalahan secara umum yang terjadi saat ini, Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang memberikan beberapa saran atau beberapa hal terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :
1. Kebijakan pengelolaan Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 diarahkan pada :
a. Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan.
b. Memantapkan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah berbasiskan pada pemanfaatan Teknologi Informasi yang modern.
c. Meningkatkan kualitas SDM.
d. Mengoptimalkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
e. Sosialisasi, edukasi dan meningkatkan pelayanan serta perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
f. Meningkatkan pengelolaan aset daerah.
Dengan demikian, perkiraan target pendapatan daerah sebesar 5 Triliun 13 Miliar 926 Juta 93 Ribu 559 Rupiah di Rancangan APBD 2025 naik 7,06 persen dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar 4 Triliun 683 Miliar 270 Juta 34 Ribu 727 Rupiah yang terdiri dari :
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar 1 Trilyun 176 Miliar 86 Juta 23 Ribu 57 Rupiah atau 23,46% dari total target pendapatan.
2. Pendapatan transfer sebesar 3 Triliun 828 Milyar 46 Juta 797 Ribu 502 Rupiah atau 76,35% dari total target pendapatan.
3. lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp9 Miliar 793 Juta 273 Ribu Rupiah atau 0,19% dari total target pendapatan.
“Ini menunjukkan bahwa pendapatan transfer baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi masih menjadi andalan bagi pendapatan daerah Kabupaten Malang dengan kata lain ketergantungan Kabupaten Malang terhadap dana transfer masih sangat tinggi,” terang Feri.
Pandangan Fraksi DPRD juga menganggap perlu adanya penanganan serius dan komitmen Pemerintah Daerah dalam menggali potensi-potensi pendapatan untuk dapat mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari target sebelumnya pada APBD 2024 awal sebesar 1 Trilyun 35 Miliar 841 Juta 915 Ribu 836 Rupiah 84 Sen naik sebesar 140 Miliar 224 Juta 107 Ribu 220 Rupiah 16 Sen atau 13,54% menjadi sebesar Rp1 Triliun 176 Miliar 86 Juta 23 Ribu 57 Rupiah pada tahun 2025.
“Dalam hal ini kami mendukung terhadap kebijakan pendapatan daerah yang ditetapkan, dengan harapan melalui kebijakan tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah dan semakin memperbesar peran PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Kabupaten Malang, karena idealnya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), harus mampu sebagai penyumbang terbesar dari seluruh pendapatan daerah dibanding sumber pendapatan lainnya, seperti subsidi dan bantuan keuangan,” ulasnya.
Selanjutnya, sambung Feri, Belanja Daerah tahun 2025 diarahkan pada pengelolaan belanja daerah yang di laksanakan dengan pola yang proporsional, efisien dan efektif dalam rangka pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah.
Adapun Kebijakan Belanja Daerah pada Tahun Anggaran 2025 antara lain sebagai berikut:
1. Belanja daerah diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten Malang yang terdiri dari urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar dan yang tidak terkait dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan fungsi penunjang sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Sinkronisasi Kebijakan Belanja dalam rangka mendukung tercapainya keterpaduan kebijakan dan prioritas pembangunan Kabupaten Malang dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di tingkat Pusat maupun Provinsi Jawa Timur.
3. Anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kinerja yang terukur dan dalam rangka meningkatkan kinerja PNS di Kabupaten Malang.
4. Belanja Tidak Terduga dalam rangka menganggarkan pengeluaran untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. [ADV/yog]






