Bojonegoro (beritajatim.com) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti dana sebesar Rp3 triliun milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang mengendap di bank daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya membiarkan uang rakyat menganggur, karena fungsi utama anggaran publik adalah menggerakkan ekonomi, bukan untuk disimpan.
“Pemda bukan tempat menabung. Uang itu harus bekerja untuk rakyat,” ujar Menkeu Purbaya dalam forum koordinasi fiskal nasional di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan saat memaparkan kinerja fiskal nasional dan serapan anggaran daerah, yang dinilai belum optimal di sejumlah wilayah, termasuk Bojonegoro.
Menurut Purbaya, masih adanya dana besar yang mengendap menunjukkan lemahnya eksekusi anggaran di daerah. Ia menyebut, kondisi ini bisa berdampak pada lambatnya pertumbuhan ekonomi lokal dan menurunnya daya serap tenaga kerja.
“Kalau uang itu diam di rekening, maka pembangunan juga diam. Padahal itu uang rakyat yang seharusnya berputar,” tegasnya.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, dana simpanan pemerintah daerah di perbankan per September 2025 mencapai lebih dari Rp200 triliun secara nasional. Dari jumlah itu, Bojonegoro termasuk daerah dengan nominal tertinggi karena pendapatan besar dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Meski begitu, sebagian besar dana tersebut belum terserap untuk kegiatan produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan layanan dasar masyarakat.
Konteks ini memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola fiskal daerah penghasil migas. Bojonegoro selama ini dikenal memiliki kemampuan fiskal tinggi, tetapi realisasi belanja publik sering tertahan akibat lambatnya proses perencanaan dan pengadaan.
Menkeu Purbaya menilai, dengan potensi sebesar itu, Bojonegoro seharusnya mampu menjadi model pembangunan inklusif dan mempercepat distribusi kesejahteraan di wilayah pedesaan.
Pemerintah pusat kini mendorong agar seluruh pemda mempercepat penyerapan APBD terutama pada triwulan akhir tahun anggaran. Kementerian Keuangan juga mengingatkan akan memberi evaluasi khusus terhadap daerah dengan serapan rendah namun memiliki saldo kas besar di perbankan.
“Uang yang tidak digunakan berarti kesejahteraan yang tertunda,” kata Purbaya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Menkeu Purbaya. Namun beberapa pejabat daerah sebelumnya menyebut dana tersebut sebagian merupakan sisa bagi hasil migas yang dialokasikan untuk proyek strategis tahun depan. [lus/beq]






