Polisi tak henti-hentinya menyedot perhatian publik. Perbincangan kini tertuju pada jabatan kapolri. Adalah Da’i Bachtiar, mantan Kapolri Jenderal (Purn.) yang mengusulkan Presiden bisa langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR.
Da’i menyebut, Pusat Purnawirawan (PP) Polri telah membahas perubahan aturan tersebut dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Da’i khawatir, jika melalui DPR, kapolri yang terpilih bakal memikul beban balas jasa. Sebab, selama ini, calon kapolri yang dipilih Presiden harus melalui fit and proper test di DPR. Jika disetujui, barulah nama calon kapolri dikembalikan ke Presiden.
Gagasan senada, sebelumnya telah disampaikan mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn.) Oegroseno untuk meniadakan peran DPR dalam pemilihan kapolri. Salah satu argumen utamanya adalah untuk mencegah politisasi terhadap institusi Polri. Proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR sering kali dianggap sebagai arena politik.
Di ruang ini, kepentingan partai politik bisa memengaruhi pemilihan kapolri. Maka, dengan meniadakan peran DPR, diharapkan kapolri yang terpilih lebih fokus pada tugas profesionalnya dan tidak terbebani oleh “utang budi” atau tekanan politik.
Menteri Rasa Polisi
Alasan kedua mantan petinggi Polri itu sederhana, namun tak urung ada bagian yang membuat kening berkerut: untuk menghilangkan “beban balas jasa”. Pernyataan itu terdengar seperti pengakuan tak sengaja bahwa mekanisme yang ada selama ini memang penuh titipan.
Apakah kita diminta percaya bahwa memindahkan proses ke meja Presiden otomatis membuat semuanya lebih bersih. Apa iya?
Masalahnya, publik sudah kenyang melihat model reformasi yang sesungguhnya hanya merapikan jejak, bukan merapikan sistem. Menghapus DPR dari proses bukan berarti menghapus pengaruh politik. Tampak hanya memindahkan antrean titipan ke loket yang lebih eksklusif.
Faktanya, pemusatan kewenangan justru meningkatkan risiko polisi yang terlalu dekat dengan kekuasaan. Sebuah formula yang berkali-kali dihitung ulang para ahli hukum dan selalu menghasilkan angka merah.
Di banyak negara demokratis, pemilihan pejabat keamanan tinggi justru dibuat berlapis untuk mencegah dominasi satu tangan. Kita tentu tak ingin kapolri tampil seperti “menteri rasa polisi” yang lebih sibuk menghadap kekuasaan daripada menghadap hukum.
Jika benar niatnya ingin menghilangkan beban balas jasa, maka jawabannya bukan memangkas kontrol, melainkan memperkuat transparansi serta memperkecil ruang transaksi politik.
Pada akhirnya, publik bisa membedakan mana perbaikan yang sungguh-sungguh dan mana sekadar trik administrasi. Reformasi bukan soal mempermudah jalur keputusan, melainkan memperberat standar integritas. Dan, dalam soal penunjukan kapolri, yang dibutuhkan bukan jalur cepat, melainkan jalur yang jelas.
Hanya Bergeser
Sampai di sini kita perlu bertanya: ini reformasi atau justru kemunduran? Apakah ini bentuk penyederhanaan tata kelola, atau justru penyempitan mekanisme kontrol kekuasaan?
Pertanyaan ini diajukan bukan untuk menolak atau menerima, tapi menguji arah kebijakan itu. Sejujurnya kita mestinya terusik oleh ungkapan “Menghilangkan Beban Balas Jasa” yang dilontarkan Da’i Bachtiar. Logika sederhana yang bisa dipahami adalah seolah Da’i sedang ingin menyatakan bahwa proses fit-and-proper test DPR yang selama ini sering dituding formalitas belaka, benar adanya.
Memang ada kemungkinan politisasi jabatan, terutama jika bargaining politik terjadi di belakang layar. Di sini justru membuka masalah baru. Jika dipilih langsung Presiden, bukankah potensi “balas jasa” hanya bergeser dari DPR ke lingkar kekuasaan eksekutif?
Hubungan Presiden–Kapolri bisa menjadi terlalu “vertikal”, terlalu loyal, dan rentan konflik kepentingan. “Apakah menghilangkan beban balas jasa berarti menghapus beban, atau hanya memindahkannya ke meja yang berbeda?”
Baiklah kita bicara tentang fungsi check and balance. Ini adalah ruang kritik paling strategis: Menghapus peran DPR berarti menghapus satu lapis pengawasan. DPR, betapapun “buruknya” citra mereka, tetap representasi publik.
Kapolri adalah pucuk komando lembaga bersenjata. Pemusatan kewenangan menunjuk pucuk komando lembaga ini hanya pada Presiden dapat dipandang sebagai konsentrasi kekuasaan yang rawan tanpa rem politik.
Tentu saja ini bukan tuduhan. Hanya menegaskan konsekuensinya dalam kerangka tata negara.
Bagaimana pun kapolri harus loyal pada negara. Bukan pada figur. Mekanisme DPR, walaupun lemah, setidaknya simbol bahwa kapolri bukan petugas Presiden semata. Tanpa DPR, publik kehilangan ruang untuk menilai independensi Polri. Jadi, mari kita tata sudut pandangnya: bukan anti-presiden, tapi pro-institusi.
Titik temunya mungkin terletak pada alternatif solusi yang lebih moderat: Memperkuat proses fit-and-proper test agar objektif. Bukan menghapusnya. Ditambah lagi dengan adanya panel evaluasi independen yang menilai kandidat kapolri. Jangan lupa transparansi rekam jejak calon kapolri.
Sebaiknya saya akhiri tulisan ini dengan penegasan nilai bahwa kepemimpinan Polri bukan hanya soal siapa memilih siapa, tapi bagaimana negara menjamin bahwa kekuasaan bersenjata tetap tunduk pada hukum, bukan pada kepentingan.
Zainal Arifin Emka,
Wartawan Tua, Pengajar Stikosa-AWS.






