Surabaya (beritajatim.com) – Di bulan ramadhan, tadarusan menjadi salah satu kegiatan yang umum dilakukan di masyarakat. Namun, perlu dipahami dengan jelas bagaimana sebenarnya hukum syar’i terhadap kegiatan tadarusan. Berasal dari kata تدارس – يتدارس tadarusan memiliki makna saling belajar. Namun, aktivitas ini memiliki beragam makna di masyarakat.
1. Tadarusan dalam belajar al-Quran atau tafsirnya
Tadarusan dalam arti belajar membaca al-Quran atau belajar tafsir al-Quran adalah tindakan yang sangat dianjurkan bahkan bisa menjadi wajib bagi umat Islam. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW menerangkan pentingnya berkumpul untuk membaca Kitabullah (Al-Quran) dan saling mengajarkan satu sama lain. Aktivitas ini tidak hanya mendatangkan ketenangan hati, tetapi juga mendapat rahmat Allah dan penghargaan di sisi-Nya. Rasulullah SAW bersabda,
وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلاَّ نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ وَحَفَّتْهُمُ الْمَلاَئِكَةُ وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah beberapa orang berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid), mereka membaca Kitabullah (Al Qur’an) dan saling mengajarkan satu dan lainnya di sana, melainkan akan turun kepada mereka sakinah (ketenangan hati), mereka akan diliputi rahmat Allah, akan dikelilingi oleh para malaikat dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di sisi para makhluk yang dimuliakan di sisi-Nya” (HR. Muslim no. 2699).
2. Tadarusan dengan membaca Al-Quran secara berjamaah dengan satu suara
Selain belajar membaca al-Quran, terdapat praktik tadarusan lainnya yang menunjukkan membaca Al-Quran secara berjamaah dengan satu suara. Meskipun tidak ditemukan dalam sunnah Nabi, hal ini tetap diperbolehkan dengan syarat bukan sekedar membaca. Ulama Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,
“Membaca Al Qur’an Al Karim adalah salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Allah kepada para hamba-Nya. Dan juga ia merupakan ibadah yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam kepada umatnya. Yang menjadi kebiasaan Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam adalah beliau membaca Al Qur’an lalu para sahabat mendengarkannya. Agar mereka mengambil manfaat dari apa yang dibacakan kepada mereka. Lalu Rasulullah menafsirkan ayat-ayat yang dibacanya. Terkadang Rasulullah memerintahkan salah seorang sahabatnya untuk membacakan Al Qur’an dan Rasulullah mendengarkannya.
Tidak ada dalam sunnah Nabi atau dalam sunnah para sahabat Nabi, dan tidak ada dalam cara beragama mereka, membaca Al Qur’an secara berjamaah dengan satu suara. Ini bukanlah tuntunan sahabat Nabi dan juga bukan tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang menyebutkan bahwa hal ini bid’ah, mereka benar. Karena amalan yang demikian tidak ada asalnya dari syariat.
Namun para ulama menyebutkan yang seperti ini ditoleransi (dibolehkan) bagi anak-anak kecil yang sedang diajari Al Qur’an sebagai bentuk metode pengajaran, dilakukan sampai pengucapan mereka benar. Demikian juga para pengajar di sekolah-sekolah. Jika seorang guru memandang perlunya para murid untuk membaca bersamaan satu suara, maka boleh sampai bacaan anak-anak kecil tersebut benar, sebagai bentuk metode pengajaran. Jika seperti itu kami harap tidak mengapa. Karena ini dapat membantu pengajaran dan membantu para murid agar bacaannya dan penyampaiannya benar” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 1: 347).
3. Tadarusan dengan salah satu orang membaca lalu yang lain hanya mendengarkan
Praktik lain dari tadarusan adalah ketika satu orang membaca Al-Quran sementara yang lainnya hanya mendengarkan. Hal ini juga diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagaimana terdapat dalam banyak hadits shahih. Di antaranya hadits dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu’anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya,
لو رَأَيْتَنِي وَأَنَا أَسْتَمِعُ لِقِرَاءَتِكَ البَارِحَةَ، لقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِن مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ
“Andaikan Engkau melihat bagaimana kekagumanku ketika mendengarkan bacaan Al Qur’an-mu barusan, sungguh Engkau telah diberikan serulingnya keluarga Daud” (HR. Bukhari no.5048 dan Muslim no.793).
Dengan demikian, selama kegiatan tadarusan dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, maka hal tersebut merupakan amalan yang baik dan dianjurkan bagi umat Muslim, terutama di bulan Ramadan yang penuh berkah. [aje]






