Mojokerto (beritajatim.com) – Inovasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto di bidang pemberitaan melahirkan aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama Media (Sijamed). Karenanya, aplikasi Sijamed berhasil meraih penghargaan Sosial Media Pemerintah Daerah terbaik dalam ajang bergengsi Jatim PR Award 2023.
SiJamed berhasil meraih penghargaan Gold Winner kategori The Best Government Public Relation Jatim PR Award 2023 yang digelar salah satu media online di Jawa Timur, Beritajatim.com. Aplikasi tersebut membuat kerja sama publikasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan berbagai media massa menjadi lebih cepat dan akuntabel.
Aplikasi Sijamed mempunyai banyak fitur basis data. Pertama, data user berisi data orang-orang yang bisa mengakses aplikasi ini. Meliputi administrator utama Sijamed, tim teknis Diskominfo Kabupaten Mojokerto serta nama, nomor telegram dan email wartawan dari media yang menjadi patner dari Pemkab Mojokerto.
Kedua, data media berisi logo media, nama media, perusahaan serta jenis media. Mulai dari media cetak, online, radio, televisi berskala lokal, regional Jatim hingga nasional yang menjadi pather Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Ketiga, daftar reporter berisi nama wartawan, agensi, kepala biro yang bisa menerima pesanan advertorial dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto.
Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto mengatakan, Sijamed diterapkan mulai tahun 2022, terdapat 94 media yang bekerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Mojokerto. “Tahun ini turun menjadi 83 media karena ada yang tidak melanjutkan kerja sama,” ungkapnya, Selasa (19/7/2023).
Di awal 2023, pihaknya menambahkan fitur data harga dan data invoice di aplikasi Sijamed. Data harga tersebut berisi tarif advertorial setiap media per satu kali tayang, sedangkan data invoice berisi surat tagihan elektronik dari media untuk setiap advertorial. Ini setelah dilakukan evaluasi di akhir tahun 2022 lalu.
“Akhir 2022 Sijamed kami evaluasi karena kami tak bisa membaca sisa anggaran kami sehingga kami tambahkan 2 fitur tersebut. Aplikasi Sijamed awal karena kami ingin membuat perubahan besar dalam kerja sama dengan media sesuai Perbup nomor 71 tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemda dengan Media Massa,” katanya.
Peraturan Bupati (Perbup) tersebut menjadi pedoman Diskominfo Kabupaten Mojokerto untuk melakukan verifikasi kepada semua media yang mengajukan kerja sama pada awal 2022. Verifikasi untuk menentukan tarif advertorial masing-masing media berdasarkan berbagai syarat yang sudah ditentukan dalam Perbup.
“Dari sini, setiap media menandatangani kontrak kerja sama. Kontrak antara lain mengatur harga satuan advertorial dan jangka waktu kerja sama dan surat kontrak kerja sama tersebut kemudian diunggah di aplikasi Sijamed. Jumlah advertorial selama satu tahun setiap media sengaja tidak dicantumkan dalam kontrak tersebut,” ujarnya.
Jika nilai kontrak dituangkan di kontrak, pihaknya khawatir ada kebutuhan pemberitaan di luar dugaan. Ketika kerja sama publikasi berjalan, pesanan advertorial dikirim melalui Telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto ke wartawan atau agensi setiap media. Surat pesanan elektronik berisi kegiatan yang harus diliput beserta waktu dan tempatnya.
“Setelah melakukan peliputan, wartawan wajib mengunggah naskah berita ke Aplikasi Sijamed untuk diverfikasi. Kami punya 2 verifikator berita. Tugas mereka memastikan isi berita sesuai pesanan kami, narasinya tidak sama dengan rilis kami, serta kami cek sisi cover booth side-nya. Jika tidak sesuai, kami minta direvisi,” tuturnya.
Advertorial baru bisa ditayangkan setelah ada notifikasi verifikasi dari telegram Sijamed Kabupaten Mojokerto. Kemudian wartawan atau agensi wajib mengunggah bukti tayang ke aplikasi Sijamed. Tidak hanya itu, lanjut Ardy, wartawan atau agensi juga harus mengunggah surat tagihan elektronik ke aplikasi tersebut.
“Batas akhir pengiriman bukti tayang untuk media cetak harian dan media siber 2 hari dari waktu liputan. Sedangkan media cetak mingguan 7 hari, media cetak bulanan 10 hari, media televisi 7 hari. Jika melebihi deadline, maka pesanan advertorial Sijamed otomatis tidak bisa diakses dan tidak bisa diklaim pembayarannya,” jelasnya.
Surat invoice wajib diunggah ke aplikasi Sijamed, hal tersebut lanjut Ardy, agar media tersebut bisa mendapatkan pesanan advertorial selanjutnya. Jika tidak dilakukan, sistem otomatis menolak order advertorial untuk media tersebut. Menurutnya, aplikasi Sijamed menjadi satu-satunya aplikasi kerja sama pemerintah dengan media massa.
“Aplikasi ini membuat kerja sama publikasi Pemkab Mojokerto dengan media menjadi lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu, kerja sama dengan media menjadi tersistem, administrasi kami juga menjadi lebih tertib dan akuntabel,” tegasnya. [tin/kun]
BACA JUGA:
![Mengenal Sijamed, Aplikasi Kerjasama Publikasi Diskominfo Kabupaten Mojokerto Kepala Diskominfo Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto saat menerima penghargaan Jatim PR Award 2023. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG_20230719_205529_bKPwaeZY7H-e1689779798472.jpeg)





