Tiga kali sudah Mahkamah Konstitusi menjadi protagonis yang menjaga demokrasi kita. Pertama, saat mereka memutuskan untuk menurunkan ambang batas syarat suara pencalonan kepala daerah pada Agustus 2024. Kedua, saat mereka memutuskan penghapusan ambang batas syarat suara pencalonan presiden dan wakil presiden pada Januari 2025. Terakhir, pada Juni 2025, saat para hakim konstitusi memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Keputusan MK menurunkan ambang batas syarat suara pencalonan kepala daerah telah berhasil menghancurkan skenario elite politik nasional untuk mengusung calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong. Sementara itu dua putusan lainnya akan bisa kita rasakan manfaatnya pada Pemilu 2029.
Ada kabar elite partai politik, terutama penguasa, menampik putusan terakhir MK. Alasan yang paling sering dikedepankan adalah: MK tidak boleh membuat norma baru. Namun elite politik yang sama juga yang menyetujui MK membuat norma baru yang membuat anak sulung Presiden Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden kendati awalnya tak memenuhi syarat usia minimal.
Jadi, dalam hal ini, opini elite politik layak diabaikan karena kehilangan relevansinya menyusul inkonsistensi dalam menyikapi putusan MK sebelumnya. Justru putusan MK telah menyelamatkan rakyat dari kesewenang-wenangan elite (partai) politik, termasuk, menyelamatkan rakyat dari ‘pembegalan’ demokrasi melalui pemilihan kepala daerah tidak langsung alias pemilihan oleh parlemen.
Membegal Demokrasi
Kata ‘membegal’ mungkin terkesan terlalu kuat dan tebal. Namun melihat praktik demokrasi Indonesia selepas Reformasi 1998, tidak berlebihan jika kita melihat proses pemilihan kepala daerah seringkali menghadapkan kehendak rakyat dengan elite politik.
Demokrasi perwakilan memang mengandaikan para wakil rakyat di parlemen memahami, mengerti, dan menjadi penyalur aspirasi konstituen daerah pemilihan masing-masing. Namun bukan rahasia lagi, jika tak semua legislator memahami keinginan mayoritas rakyat yang diwakilinya.
Mereka jarang turun ke bawah, kecuali masa reses. Sekali pun turun ke bawah, jangkauan mereka terbatas dan hanya menyentuh kalangan tertentu atau sebagian kecil dari populasi masyarakat. Cara ilmiah bernama survei atau jajak pendapat untuk mengerti dan memahami keinginan masyarakat terhadap isu-isu tertentu, termasuk sosok kepala daerah, juga jarang atau bahkan tak pernah dilakukan.
Dengan demikian, apa yang mereka ketahui tentang kehendak dan keinginan masyarakat daerah yang diwakili boleh dibilang minim, jika tak ingin dikatakan tidak ada. Semua berdasarkan asumsi, prasangka, dan dugaan-dugaan pribadi (untuk tidak mengatakan sok tahu).
Situasi ini diperparah dengan dominannya pimpinan pusat partai. Para legislator dipilih oleh rakyat di daerah pemilih masing-masing. Namun setelah berhasil menembus parlemen, segala kebijakan dan aspirasi dijalankan secara selektif berdasarkan kehendak dan kepentingan elite partai politik. Para anggota parlemen di semua tingkatan tak akan berkutik, saat pimpinan pusat partai masing-masing memiliki kebijakan yang berbeda dengan keinginan masyarakat yang diwakili.
Pilkada Jember
Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama 24 tahun menunjukkan bagaimana demokrasi sebaiknya tidak diserahkan kepada elite partai politik, terutama mereka yang di Jakarta, dan tetap menjaga hak konstitusional rakyat untuk memilih langsung pemimpin daerah.
Pilkada 2000 adalah pilkada pertama pasca Reformasi yang menggunakan system pemilihan oleh parlemen. Empat puluh lima anggota DPRD Kabupaten Jember hasil pemilu setahun sebelumnya memilih calon yang diusung oleh partai masing-masing.
Dengan 17 kursi di DPRD Jember, kandidat Partai Kebangkitan Bangsa, KH Yusuf Muhammad alias Gus Yus, di atas kertas seharusnya bisa melenggang dengan mudah menjadi bupati. Namun realitas berkata lain: seorang birokrat bernama Samsul Hadi Siswoyo yang sebelumnya menjadi Wali Kota Administratif Jember justru yang terpilih.
Aksi unjuk rasa terjadi mengiringi pilkada tahun itu. Semuanya mengatasnamakan rakyat yang menganggap hasil pemilihan tidak mencerminkan kehendak mayoritas masyarakat Jember.
Namun siapa yang tahu sebenarnya kehendak rakyat? Rakyat sudah menyerahkan mandat untuk memilih bupati kepada wakil-wakil mereka di parlemen.
Benarkah Keputusan wakil rakyat di DPRD Jember untuk memilih Gus Yus atau Samsul sudah segaris dan sejalan dengan keinginan masyarakat? Tidak juga ada upaya yang transparan dari partai politik untuk memastikan kehendak pemilih dan mewujudkannya dalam pemilihan. Semua berjalan tertutup dan didasarkan pada lobi-lobi politik di level elite daerah.
Lima tahun kemudian, pemilihan kepala daerah langsung digelar pertama kalinya. Ada tiga kandidat bupati, yakni Samsul Hadi Siswoyo, Muhammad Zainal Abidin Djalal, dan Machmud Sardjujono.
Saat itu, dewan pimpinan pusat partai punya kuasa untuk memberikan rekomendasi calon bupati. Namun hak konstitusional yang diakui untuk pencalonan kandidat ada pada ketua dan sekretaris partai di level kabupaten. Maka benturan antara elite politik daerah dan pusat tak terhindarkan.
Dalam Musyawarah Kerja Cabang Khusus PDI Perjuangan Jember, mayoritas peserta memilih Samsul Hadi Siswoyo untuk dicalonkan oleh partai. Namun kenyataannya, justru MZA Djalal yang direstui Dewan Pimpinan Pusat untuk berpasangan dengan Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDIP Jember Kusen Andalas dalam pilkada.
Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa yang diketuai KH Abdurrahman Wahid saat itu merestui Samsul Hadi Siswoyo sebagai calon bupati. Namun Dewan Pimpinan Cabang PKB Jember yang diketuai HM Madini Farouq justru mencalonkan MZA Djalal, berkoalisi dengan PDIP.
Perbedaan pilihan antara elite pusat dengan kehendak (elite) daerah ini yang kemudian membuat DPR RI mengubah undang-undang dengan menekankan kuasa tertinggi untuk pencalonan kepala daerah pada DPP dengan persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal. DPC hanya menjalankan proses administrasi pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah.
Dalam proses pencalonan, DPC dipersilakan membuka pendaftaran dan penjaringan nama-nama untuk dikirimkan ke DPP. Sekilas ini proses yang demokratis. Namun sekali lagi, ini proses pseudo-demokrasi, karena pada dasarnya tidak ada yang bisa menjamin dan memastikan calon yang direkomendasikan DPP sejalan dengan aspirasi masyarakat di daerah.
Dalam perkembangan terbaru, DPP juga melakukan survey atau jajak pendapat di masyarakat untuk mengetahui calon paling populer dan memiliki elektabilitas tinggi.
Namun itu juga tidak memastikan seorang calon yang populer dengan elektabilitas tinggi akan direkomendasikan. Semua tergantung pada kemampuan calon untuk mengakses pimpinan tertinggi partai dan melakukan lobi politik untuk meyakinkan mereka. Tentu saja, tidak ada makan siang gratis. Ada tawar-menawar dan sinkronisasi kepentingan politik antarpihak di sana.
Saat pemilihan kepala daerah tidak dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan presiden dan pemilihan DPR, dinamika politik di daerah memungkinkan munculnya keunikan dan karakter masing-masing yang membuat elite politik pusat tidak bisa menyamaratakan kebijakan. Pusat harus mengkalkulasi benar suara dan kehendak daerah, serta menyandingkannya dengan realitas di lapangan.
Pilkada yang berlangsung setahun sebelum pemilu legislatif dan pemilihan presiden tentu akan berbeda perlakuannya dengan pilkada yang berlangsung setahun setelahnya. Dinamika lokal pada akhirnya menjadi pertimbangan. Tentu saja ini baik bagi demokrasi, karena pada dasarnya demokrasi mengakomodasi perbedaan dan kekhususan dinamika di masyarakat yang berbeda wilayah.
Ini terlihat dari banyaknya calon yang muncul. Ada lima calon dalam Pilkada Jember 2010, dua calon dalam Pilkada Jember 2015, dan tiga calon dalam Pilkada 2020. Tak ada kotak kosong, tak ada calon tunggal, karena dinamika politik lokal tidak berbanding lurus dengan dinamika pusat. Koalisi bisa berjalan cair. Partai X bisa berkoalisi dengan partai Y di daerah Z, namun bisa berhadapan di daerah V.
Kotak Kosong
Namun semua itu buyar saat pemerintah dan DPR RI memutuskan menggelar pemilu serentak pada 2024. Pemilihan presiden dan pemilihan DPR dilaksanakan berbarengan. Pemilihan kepala daerah dilaksanakan hanya berselang beberapa bulan pada tahun yang sama.
Tanpa jeda waktu, dinamika politik nasional banyak mempengaruhi kebijakan politik elektoral lokal. Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyebutkan adanya kecenderungan calon-calon muncul tidak dari bawah, tetapi dari manuver dan konsensus elite.
“Calon ini maju di sini, calon ini maju di situ, bahkan ada calon yang maju pindah partai, pindah daerah, ada yang barter juga,” kata Arya, dikutip Kompas.id, Kamis (8/8/2024).
Kita masih ingat, bagaimana jauh-jauh hari sudah ada upaya untuk menunggalkan kandidat dalam Pilkada Jember. Tujuh partai sudah bersepakat mencalonkan Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Kesepakatan itu dibuat di level pusat, bukan daerah.
Hanya satu partai saat itu, PDI Perjuangan yang belum menentukan sikap, kendati kita tahu, naga-naganya akan ditarik juga dalam koalisi besar. Wajar saja. Dengan hanya memiliki delapan kursi di DPRD Jember, PDIP tidak cukup memenuhi persyaratan ambang batas elektoral untuk mengusung calon sendiri.
Apakah masyarakat menginginkan calon tunggal? Seingat saya, tak ada satu pun partai yang peduli dengan pendapat masyarakat saat itu, kendati survei menunjukkan beberapa nama, terutama kandidat petahana, didukung publik. Bahkan ada persaingan ketat antara kandidat yang diusung koalisi besar (Muhammad Fawait) dengan Hendy Siswanto, petahana yang belum mendapatkan tiket dukungan partai.
Saat itu narasi yang berkembang adalah pilkada dianggap sudah selesai sebelum pencoblosan, karena pemenangnya sudah bisa dipastikan. Kendati pemungutan suara masih dilakukan, namun tentu saja naif berharap kotak kosong bisa mengalahkan kandidat yang didukung koalisi besar. Kemenangan Muhammad Fawait saat itu hanya soal waktu. Mesin partai pun tak perlu susah payah bekerja meyakinkan pemilih.
Namun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengubah segalanya. Berkurangnya ambang batas syarat pencalonan membuat PDI Perjuangan bisa memasang foto Hendy Siswanto di surat suara. Satu partai parlemen didukung dua partai non parlemen berhadapan dengan koalisi 16 partai politik parlemen dan non parlemen.
Hasilnya sudah kita ketahui: Muhammad Fawait dan Djoko Susanto memang memenangi pilkada. Namun kehadiran Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman setidaknya memberikan opsi kepada masyarakat Jember dibandingkan kotak kosong.
Hasil pemilihan yang hanya berjarak 93.262 suara atau 8,6 persen bukan sekadar angka, namun harus dibaca sebagai ketidaksepakatan masyarakat Jember terhadap kebijakan awal elite partai untuk menunggalkan calon.
Adanya 495.499 warga yang memilih Hendy Siswanto menunjukkan bahwa konsensus level elite yang ingin menyingkirkan calon lain di luar Fawait tidak berbanding lurus dengan kehendak rakyat Jember. Dalam konteks ini kita bisa mengkritisi: benarkah demokrasi perwakilan saat ini benar-benar merepresentasikan keterwakilan rakyat atau keterwakilan (elite) partai.
Pemilu Mahal
Pemilu nasional dan lokal yang dilaksanakan serentak pada 2024 melelahkan partai politik, terutama dalam aspek finansial. Biaya penyelenggaraan yang ditanggung negara juga cukup besar, kurang lebih Rp 71,3 triliun. Sebanyak Rp 37,43 triliun di antaranya untuk pilkada.
Besarnya biaya ini yang kemudian dijadikan alasan elite untuk mewacanakan pemilihan kepala daerah tidak langsung. Setidaknya dua kali Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengucapkan keinginan agar kepala daerah dipilih DPRD, dan membandingkannya dengan pemilihan di Malaysia, Singapura, dan India. “Lebih efisien, enggak keluar duit kayak kita,” katanya, dikutip dari Majalah Tempo edisi 21-27 Juli 2025.
Sementara di lain pihak, para politisi dan partai politik mengeluhkan besarnya biaya yang mereka keluarkan untuk pemenangan pemilu. Mereka menyebutnya ongkos politik. Namun tentu bukan rahasia lagi, jika dalam kadar tertentu, itu hanya eufemisme dari pengeluaran untuk membungkus suara pemilih alias politik uang.
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa pemilu serentak telah menyebabkan peningkatan signifikan dalam praktik politik uang. “Mereka yang menoleransi politik uang semakin meningkat, terutama dari 2019 hingga sekarang, sejak pemilu serentak dilakukan. Sementara itu, mereka yang menganggap politik uang tidak dapat diterima semakin berkurang,” ungkapnya, dikutip Kompas.com, 18 Desember 2024.
Biaya politik ‘gentong babi’ ini semakin besar, karena aparat pemerintah yang seharusnya netral juga ikut campur. “Bagi saya pernah mengatakan ini adalah pemilu yang terburuk dalam sejarah Indonesia sejak tahun 1955, artinya adalah demokrasi pemilu yang kemudian diatur oleh minoritas, artinya orang yang mampu, orang pemerintahan, oleh orang yang punya uang,” ujar Jusuf Kalla, dilansir Tempo.co, 26 Agustus 2024.
Ada dua inti narasi mahalnya ongkos politik ini: proses dan harga suara. Benang merah dari narasi ini adalah keengganan elite politik untuk menghadapi proses politik elektoral yang berbasis partisipasi langsung masyarakat. Mereka memandang demokrasi pada hasil, bukan pada proses. Selama hasilnya ‘konstitusional’ dan ‘sah’, proses menjadi tidak penting.
Substansi Demokrasi
Ini tentu saja pandangan yang berbahaya. Substansi demokrasi adalah memastikan partisipasi publik dengan menghadirkan pilihan atau opsi beragam. Menyederhanakan proses pemilu dengan mengkalkulasi partisipasi tersebut dalam nominal rupiah sama saja dengan meniadakan substansi tersebut.
Sebagaimana disebutkan di awal, demokrasi keterwakilan kita tak sepenuhnya merepresentasikan kehendak rakyat. Maka satu-satunya jalan adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk menyuarakan sendiri keinginan dalam memilih sosok pemimpin. Tidak perlu ada elite sebagai perantara.
Proses pemilihan langsung memang mahal. Namun biaya yang dikeluarkan negara juga menggerakkan perekonomian dan dinikmati rakyat. Dengan pemilihan langsung, maka semua kandidat harus berkampanye menyapa rakyat. Dan setiap kampanye terbuka maupun tertutup, sama-sama dinikmati pelaku ekonomi.
Sementara itu, variabel biaya politik (uang) seharusnya bisa ditekan atau bahkan dihilangkan sama sekali, jika semua partai dan politisi sepakat untuk tidak melakukannya. Dan ini bisa dilakukan dengan memperketat kriteria kandidat legislatif dan eksekutif. Tidak boleh lagi ada ‘artis mendadak politisi’ atau ‘orang kaya mendadak cabup’. Semua kandidat legislatif dan eksekutif harus memiliki rekam jejak kepartaian sebagai pengurus minimal lima tahun ke belakang. Dengan regulasi ini, Marwah partai sebagai kaderisasi pemimpin publik dan politik bisa dikembalikan tanpa perlu mengandalkan ‘newbie’ yang tiba dengan membawa kopor berisi duit untuk dicalonkan.
Pemilu 1999 sudah membuktikan bagaimana politik elektoral digerakkan dengan kerelaan hati masyarakat. Partisipasi publik berjalan tanpa para politisi repot-repot merogoh kocek untuk membeli suara. Cukup mengajak konstituen berkumpul dan ngopi bareng.
Sebaliknya, ketika pemilihan kepala daerah dilaksanakan oleh parlemen, biaya yang dikeluarkan negara memang akan jauh lebih kecil. Biaya politik (uang) untuk membeli suara konstituen pun tidak dibutuhkan.
Namun konsekuensinya, perkonomian masyarakat yang tidak bergerak. Tak ada lagi politik riang gembira. Politik hanyalah milik elite yang menempatkan masyarakat sebagai penonton keriuhan tanpa bisa berkehendak.
Kandidat tidak perlu repot-repot meyakinkan pemilih dengan memasang baliho, spanduk, umbul-umbul, atau mendatangi rumah demi rumah, kampung demi kampung, dusun demi dusun, desa demi desa untuk menyapa masyarakat dan menanyakan kebutuhan mereka. Semua cukup ‘apa kata pemimpin partai’.
Kandidat kepala daerah cukup melobi seluruh anggota DPRD untuk memperoleh suara dukungan. Mungkin jika pilkada tidak langsung dilaksanakan hari ini, proses lobi malah cukup dilakukan dengan pengurus pusat partai. Tidak akan ada anggota parlemen yang membantah atau membelot dari perintah partai dalam pemungutan suara tertutup, kecuali jika ingin kehilangan hak untuk tetap duduk di kursinya.
Sederhana. Praktis. Namun potensi korupsi justru muncul di sini.
Dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menempatkan mantan bupati Samsul Hadi Siswoyo sebagai terdakwa, terungkap adanya aliran dana pemerintah ke kantong sejumlah anggota DPRD Jember yang terindikasi mendukungnya saat pilkada.
Hanya Samsul yang kemudian divonis bersalah. Tidak ada satu pun anggota DPRD Jember yang disebut-sebut dalam persidangan telah menerima aliran dana yang diadili.
Begitulah.
Demokrasi memang tidak seharusnya diserahkan kepada elite (partai) politik. Pemilihan langsung menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga kedaulatan individu warga negara tetap utuh.
Melelahkan? Tentu saja. Bising? Bisa jadi. Mahal? Pasti.
Namun itu semua konsekuensi sepadan yang harus diambil oleh sebuah bangsa yang selama ratusan tahun tidak terbiasa menentukan nasib sendiri dan selalu berada di bawah komando elite politik: baik pemerintah kolonial maupun rezim diktator pribumi. Akan tiba waktunya, kita akan memahami hasil pembelajaran dari kesalahan dan kekeliruan yang kita bikin selama proses itu.
Soal bagaimana rakyat sadar untuk memanfaatkan suara mereka untuk memilih pemimpin yang benar berdasarkan visi, misi, dan program kerja, biarlah itu menjadi topik tulisan yang lain. [wir]





