Mojokerto (beritajatim.com) – Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, impor barang bekas tidak boleh. Hal tersebut disampaikan usai meninjau Pasar Rematik Ketidur di Jalan Surodinawan Baru Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Senin (20/3/2023).
“Impor barang-barang bekas tidak boleh. Yang tidak boleh itu impor barang bekas, termasuk pakaian, sepeda bekas, motor bekas, hem bekas, kapal bekas, handphone bekas, kereta bekas kecuali diatur. Misalnya kita perlu pesawat terbang, boleh diatur. Bekas boleh,” kata Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.
Prinsipnya, tegas Zulhas (panggilan akrab, red), impor barang bekas dilarang. Pemusnahan pakaian bekas di Balongbendo, Sidoarjo di hari yang sama tersebut, adalah barang bekas import dan ilegal. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui import resmi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”menteri”]
“Jalan tikus, tidak bayar pajak. Ini biar pengamat-pengamat, teman-teman mengerti. Kalau penyelundup masuk ke dalam negeri, boleh. Rusak kita. Ini hasil selundupan, melalui jalan tikus tentu tidak boleh. Sudah barang bekas tidak boleh, masuknya melalui ilegal,” tegasnya.
Import barang bekas ilegal, tegas Zulhas, harus diberantas dan pelakunya harus ditangkap. Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto membangun Pasar Tematik Ketidur yang merupakan pasar untuk barang bekas Pusat Dagang Sepeda (PDS), lanjutnya, hal tersebut diperbolehkan.
“Seperti itu boleh tapi bukan import barang bekas. Itu di belakang tadi, banyak. Ada skok motor, gir, macam-macam banyak. Boleh, yang tidak boleh impor barang bekas apalagi ilegal,” tegasnya. [tin/kun]
![Mendag Zulkifli Hasan Larang Impor Barang Bekas Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan. [Foto : Misti/beritajatimcom]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG-20230320-WA0035_kobjTQGA9z-1024x576.jpeg)





