Malang (beritajatim.com) – Tahun 2024 menandai dua dekade berlakunya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sejak disahkan pada 14 September 2004, UU ini telah menjadi landasan hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Namun, meskipun ada kemajuan, Komnas Perempuan mencatat bahwa tantangan signifikan, terutama terkait femisida, masih perlu mendapat perhatian serius.
Menurut data dari Komnas Perempuan, kasus femisida masih tinggi, dengan kurangnya kebijakan pencegahan dan perlindungan yang optimal dalam kerangka KDRT. “KDRT harus dilihat bukan hanya sebagai masalah individu, tetapi sebagai isu sosial yang melibatkan seluruh masyarakat,” ujar Rainy Hutabarat, salah satu komisioner.
Kasus-kasus kekerasan terhadap istri mendominasi laporan, mencakup 70% dari total kasus KDRT yang diterima oleh Komnas Perempuan dan organisasi layanan terkait. Kata “femisida” mulai diperkenalkan dalam laporan CATAHU (Catatan Tahunan) 2017.
Sebelumnya, meski kematian akibat eskalasi KDRT telah dilaporkan, istilah tersebut belum terintegrasi dalam kebijakan nasional. Kini, femisida dianggap sebagai isu serius yang berkaitan dengan superioritas gender dan ketidakadilan sosial. KDRT pun sering kali beririsan dengan kejahatan siber, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik.
Fenomena femisida intim, di mana pelaku biasanya adalah pasangan, mendominasi laporan dengan angka mencolok: 67% dari 162 kasus femisida yang dicatat pada tahun 2023. Selain itu, terjadi juga femisida atas nama kehormatan, di mana perempuan dibunuh untuk menjaga norma sosial keluarga.
Komnas Perempuan mencatat beberapa kasus tragis, seperti penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak perempuan di Bantaeng dan tindakan kekerasan oleh ayah di Maluku Utara. “Sebagai puncak kekerasan berbasis gender, KDRT harus dicegah agar tidak berujung pada femisida,” tegas Rainy.
Oleh karena itu, penting untuk mengoptimalkan implementasi UU PKDRT, termasuk penguatan mekanisme perlindungan. Perlindungan sementara untuk korban harus segera diberikan oleh kepolisian sebelum pengadilan mengeluarkan perintah perlindungan, guna mencegah kekerasan berulang.
Komisioner Retty Ratnawati menyoroti lima indikator KDRT yang berpotensi mengarah pada femisida: peningkatan intensitas kekerasan fisik, adanya ancaman pembunuhan, serta ketidakberdayaan ekonomi. “Indikasi ini harus dikenali untuk menentukan intervensi yang tepat,” ujarnya.
Dalam rangka memperingati dua dasawarsa UU PKDRT, Komnas Perempuan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat, khususnya di tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga. Setiap individu yang menyaksikan atau mengetahui terjadinya KDRT diharapkan untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban.
“Peran aktif masyarakat sangat krusial dalam membantu korban KDRT keluar dari siklus kekerasan,” tegas Rainy. Ia menyerukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengembangkan sistem penilaian potensi femisida dan memperkuat dukungan komunitas.
Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan langkah-langkah preventif dan perlindungan terhadap perempuan dapat ditingkatkan, sehingga kasus KDRT dan femisida dapat ditekan secara signifikan. (dan/kun)






