Jember (beritajatim.com) – Moch. Eksan masih ingat hari-hari di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.. Saat dia terkagum-kagum menyaksikan berjilid-jilid kitab babon pesantren nusantara yang berjejer di rak perpustakaan pribadi KH Hasan Mudhar, sang pengasuh pondok.
“Usia saya masih 15-16 tahun saat itu. Saya masih ingat, rata-rata kitab yang dikoleksi adalah kitab tafsir, hadits, fiqih dan tasawuf cetakan Daar el-Fikr dan Daar el-Kutub Ilmiah Bairut, Lebanon,” kata dosen mata kuliah Ahlussunnah wal Jamaah Universitas PGRI Argopuro Jember kepada Beritajatim.com, Jumat (7/7/2023).
Menurut Eksan, Lebanon adalah negara yang menjadi persimpangan Arab dan Eropa yang dikenal sebagai pusat kemajuan kebudayaan dan peradaban di Barat maupun di Timur. Lepas dari rezim Ottoman Turki, Lebanon dijajah Prancis dan baru merdeka pada 1943.
Namun peran saudara membuat wajah negara itu koyak. Perang saudara yang dikenal sebagai el-harb el-ahliyyah el-libnaniyah berlangsung pada 1975-1990 dengan melibatkan Suriah, Palestina, Israel, dan Amerika Serikat.
“Perang ini menimbulkan kerugian sangat besar bagi rezim Beirut. Sebanyak 130-250 ribu orang meninggal dan satu juta orang lainnya terluka. Ekonomi hancur, terjadi pendudukan Israel, dan muncul milisi Hizbullah dan Taif Agreement (Perjanjian Taif),” kata Eksan.
Perjanjian Taif adalah peta jalan bagi rekonsiliasi dan reformasi politik Lebanon. Delapan faksi dan kelompok sektarian sepakat mengakhiri perang saudara, dan memilih demokrasi sebagai untuk berbagi kekuasaan.
Dengan sistem demokrasi parlementer, kedudukan penting dan strategis di Lebanon dibagi-bagi. “Jabatan Presiden untuk Kristen Maronit, perdana menteri dari Islam Sunni, dan ketua parlemen berasal Islam Syiah. “Pembagian kekuasaan ini sesungguhnya telah berlangsung sejak 1943, namun terganggu oleh perang saudara,” kata Eksan.
Perjanjian Taif telah melahirkan konfigurasi kekuatan politik baru antara Islam dan Kristen. Semula 6:5 akhirnya berubah menjadi 1:1 bagi dua agama besar di Libanon ini. Pemilu legislatif terakhir telah menggambarkan konfigurasi itu. Sebanyak 64 kursi untuk umat Islam dan 64 kuota kursi untuk umat Kristen.
Hasil Pemilu 2022 juga mengkonfirmasi pembagian kekuasaan dengan rincian Kelompok Islam Sunni (27 kursi), Syiah (27 kursi), Druze (8 kursi), dan Alawi (2 kursi). Kelompok Kristen Maronit memperoleh 34 kursi, Ortodoks Yunani (14 kursi), Katolik Roma (8 kursi), Ortodoks Armenia (5 kursi), Katolik Armenia (1 kursi), Injili (1 kursi), dan minoritas Kristen (1 kursi).
“Pembagian kursi di atas mengacu pada kesepakatan kelompok yang dituangkan dalam undang-undang pemilu. Sementara, masa jabatan parlemen di Lebanon empat tahun dan setelah itu digelar pemilu legislatif kembali,” kata Eksan.
Para anggota parlemen hasil pemilu legislatif 2022 bertugas dan bertanggungjawab untuk memilih presiden Lebanon setelah masa jabatan Presiden Michel Aoun habis pada 30 Oktober 2022. “Namun, sampai sekarang parlemen pimpinan Nabih Birri gagal memilih presiden. Sebab tak ada satu pun yang melampaui suara mayoritas parlemen 50 persen lebih,” kata Eksan prihatin.
Dua kandidat yang maju tak satu pun memperoleh 65 kursi lebih. Dua kandidat yang diusung oleh Hizbullah dan lawannya memperoleh suara minimum parlemen. Jihad Azour mendapatkan 59 suara. Sedangkan, Sulaeman Franjieh mendapatkan 51 suara.
“Konsekuensi logis dari parlemen yang gagal memilih presiden, Lebanon dililit krisis politik yang berdampak pada semua bidang. Seruan berbagai pihak dari luar negeri, Prancis maupun Amerika, juga tak efektif menstabilkan politik dalam negeri yang berpenduduk 5,5 juta lebih itu,” kata Eksan.
Kegagalan parlemen memilih presiden sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. “Bahkan, lantaran kekosongan jabatan presiden, pemilu legislatif yang semestinya dilaksanakan setiap empat tahun sekali sampai ditunda, sehingga masa jabatan anggota parlemen periode 2009-2013 diperpanjang sampai 2018,” kata Eksan. Sebelum Presiden Aoun terpilih dan berkuasa pada 2016 – 2022, para anggota parlemen harus melakukan pemilihan hingga 46 kali.
Azour dan Franjieh kini harus menanti kesepakatan para anggota parlemen yang tak mau didekte oleh kekuatan politik dalam maupun luar negeri. Eksan persoalan di Lebanon adalah pelembagaan politik sektarian. “Pelembagaan ini telah menghambat konsolidasi demokrasi di sana. Atas nama kepentingan kelompok, kepentingan stabilitas politik nasional dapat dikesampingkan,” katanya.
Ini mengingatkan Eksan pada kritik Fahd bin Saleh Alajlani dalam buku Al-Intikhabat wa Ahkamuha fil Fiqhil Islami. “Demokrasi yang tak berdasarkan ijma’ (konsensus) dan semata berbasis aktsarus shaut (suara terbanyak) bisa melahirkan praktik dan produk politik yang bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani. Gak bahaya tah?” pungkasnya. [wir]






