Gresik (beritajatim.com) – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku pembunuhan mayat di dalam kardus. Pelaku berinisial SR (36) warga Sidoarjo yang indekos di Kecamatan Menganti Gresik, terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat hendak diamankan.
Motif kasus pembunuhan ini bermula korban Sevi Ayu Claudia (30) dengan tersangka SR sudah kenal sejak tahun 2021. Saat itu, korban menawarkan pekerjaan kepada tersangka masuk PNS. Kemudian SR memberikan uang sejumlah uang Rp5 juta.
Setelah ada perjanjian, ternyata tersangka tidak masuk. Selanjutnya, tersangka meminta kembali uang yang telah diberikan kepada korban. Namun, korban Sevi Ayu Claudia selalu beralasan. Karena sudah kesal, pelaku mengundang korban ke tempat foto kopi lalu diajak ke suatu tempat.
Dalam perjalanan, kepala kepala dipukul dengan pelaku memakai benda keras hingga tewas. Panik usai membunuh, pelaku selanjutnya memasukkan korban ke dalam kardus lalu dibuang di Jalan Raya Kedamean Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Ricard Mahenu mengatakan, anggotanya terpaksa melumpuhkan tindakan dengan terukur. Pasalnya, saat diamankan malah melawan petugas.
“Saat ini kami baru mengamankan satu pelaku dan satu orang yang membantu membuang mayat korban. Jadi mohon waktu dalam kasus ini karena masih banyak yang diungkap,” katanya, Senin (28/7/2025).
Salah satunya lanjut dia, sampel cairan di vagina korban serta melakukan toksikologi apakah ada racun dalam diri korban. Setelah ini kami juga melakukan rekontruksi guna mengetahui masing-masing peran pelaku.
“Selain mengamankan pelaku kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya tali rafia, handuk, dan lakban yang digunakan saat akan membuang mayat korban,” pungkas korban. [dny/ian]






