Malang (beritajatim.com) – Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berpihak kepada kelompok dhuafa serta masyarakat miskin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat melalui Bidang Hukum menyelenggarakan Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin sebagai bagian dari rangkaian Pra Kongres Umat Islam Indonesia (KUII), Kamis (2/7/2026) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Salah satu praktisi hukum yang menerima Penghargaan adalah Abd. Aziz, Ketua Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK).
Aziz yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) ini dipercaya memiliki keberpihakan pada warga-masyarakat yang tidak mampu dan kerap memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (Probono Publico).
“Saya berterima kasih pada Ketua Umum MUI, Kiai Muhammad Anwar Iskandar yang berbincang sebelum malam Apresiasi, segenap Pimpinan MUI Pusat, khususnya Komisi Hukum yang telah memberikan Apresiasi ini,” ungkap Aziz, Minggu (5/7/2026).
Menurut MUI, lanjut Aziz, penghargaan tersebut menjadi pengakuan tingkat nasional atas konsistensi panjang dalam memperjuangkan akses advokasi hukum serta berjibaku dalam upaya menghadirkan keadilan bagi masyarakat miskin di Indonesia.
Secara khusus, Aziz juga mengucapkan terima kasih pada Menteri Agama yang memberikan ucapan Selamat sesaat pasca menerima Penghargaan.
“Selamat dan Sukses, ya adinda. Teruslah berbuat untuk masyarakat tidak mampu, hadirlah pada mereka yang membutuhkan uluran bantuan hukum agar memiliki harapan akan keadilan, dan berkontribusi tiada henti untuk negeri yang kita cintai,” ucap Menteri Agama pada Aziz.
Piagam Penghargaan dengan Nomor: Ket-2025-15/DP-MUI/VI/2026, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum MUI, Kiai Muhammad Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal, Buya Amirsyah Tambunan, dan diserahkan oleh Sekjen MUI dalam acara Malam Apresiasi Penegak Hukum Sahabat Dhuafa dan Masyarakat Miskin.
Penilaian pemberian penghargaan dilakukan melalui verifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak pelayanan, dampak sosial, serta kesesuaian setiap langkah advokasi dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
MUI menilai, pihaknya termasuk yang secara konsisten aktif menjembatani kesenjangan akses hukum yang dialami kelompok dhuafa, masyarakat miskin, serta golongan yang sering terpinggirkan dari pelayanan hukum formal.
“Saya berpendapat, tak jarang masyarakat yang kurang mampu tidak memiliki kemampuan maupun jalan untuk memperjuangkan hak-haknya di hadapan hukum. Karenanya, saya hadir menutup celah itu, dan hal ini sejalan dengan misi utama MUI untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi Hukum MUI Wahyuddin Adam menegaskan, pemberian penghargaan tersebut merupakan pernyataan sikap resmi lembaga keagamaan (MUI), bahwa keadilan adalah hak dasar setiap warga negara, dan tidak boleh dijadikan komoditas yang hanya bisa dinikmati mereka yang berpunya.
Karenanya, dalam praktik di lapangan, Aziz mengaku bahwa melakukan pembelaan tidak saja di ruang sidang (ligasi), tetapi juga di luar pengadilan (non-litigasi). Di saat yang sama, dirinya juga mengajak masyarakat untuk melihat secara langsung dan mengawasi bagaimana hukum bekerja dan keadilan mencari jalannya sendiri, dan yang demikian itu termasuk perintah agama.
Menurut Aziz, keberpihakan pada kaum lemah, selain litigasi dan non-litigasi, dirinya juga konsentrasi melakukan pembelaan terhadap pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah di berbagai Kota, Kabupaten, dan Provinsi, antara lain Jawa Timur, dan wilayah Riau, Sumatera yang memiliki kompleksitas tata kelola kekayaan alam yang tinggi.
“Tentu, soal korupsi sangat berkorelasi dengan hajat hidup orang banyak karena merupakan kejahatan yang dampaknya paling dirasakan oleh masyarakat miskin. Di situlah kami berusaha hadir mem-bersamai masyarakat. Bagi kami, memerangi korupsi adalah bagian tak terpisahkan dari membela masyarakat karena secara langsung merampas hak mereka atas pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan dasar yang seharusnya dinikmati secara adil,” tuturnya.
Dijelaskan Aziz, penghargaan yang diberikan oleh MUI bukanlah pencapaian pribadi semata, melainkan milik seluruh relawan hukum, masyarakat, dan elemen lain yang berjuang bersama di garis depan, bahkan kerapkali harus menanggung risiko yang tidak sederhana.
“Ada saja tantangan pembelaan terhadap masyarakat miskin di tingkat daerah, misalnya bagaimana mereka agar tidak takut menyampaikan pengaduan atau laporkan atas terjadinya berbagai penyimpangan keuangan. Saya berkomitmen untuk terus berusaha agar keadilan tidak sekadar tertulis di atas kertas putih karena hukum adalah hak semua orang, dan saya terpanggil untuk bersama dengan masyarakat memastikan berani berbicara dan mendapatkan perlindungan yang setara di manapun mereka berada. Nah, Penghargaan yang saya terima sekaligus menjadi dorongan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bergabung memperkuat sistem perlindungan sosial dan pengawasan publik yang berkeadilan di Indonesia,” ujarnya.
Adapun indikator penilaian pemberian Penghargaan MUI, antara lain integritas (20%), kepedulian sosial (25%), inovasi (15%), dampak dan manfaat (25%), kolaborasi dan keberlanjutan (15%).
Sedangkan unsur penerima apresiasi yaitu kategori perorangan, diantaranya hakim, jaksa, polisi, petugas pemasyarakatan, advokat, akademisi hukum, penyuluh hukum, paralegal, tokoh masyarakat. Dan kedua, kategori kelembagaan, diantaranya pengadilan, kejaksaan, kepolisian, badan pemasyarakatan, organisasi bantuan hukum, fakuktas hukum, pemerintah daerah, lembaga zakat/wakaf dan organisasi kemasyarakatan. (yog/ted)






