Surabaya (beritajatim.com) – Agenda mediasi ketiga antara Yayasan Persatuan Bekas Gerilya dan Angkatan Perang Republik Indonesia (PB Gerdapri) dan PT YKP menemui jalan buntu.
Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin oleh hakim mediator Taufik Mandala tersebut gagal lantaran setiap pihak bersikukuh jika lahan seluas 15 hektar yang di bangun perumahan Eco Medayu sebagai lahannya.
Kuasa Hukum PB Gedabri, Ghaling Bhawarna mengatakan jika agenda mediasi ketiga telah terlaksana pada Senin (17/10/2022) kemarin.
Dalam mediasi tersebut, PT YKP Surabaya sebagai tergugat I dan tergugat II YKP dengan Turut Tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menolak proposal damai yang diajukan oleh PB Gedabri. Proposal tersebut berisi permintaan agar 50% lahan dikembalikan ke PB Gedabri.
“Dasar kita adalah perintah dari pemimpin (walikota Surabaya terdahulu), BDH yang menyuruh agar menemukan win win solution bagi PB Gedabri dan PT Yekape/Pemkot Surabaya atas lahan tersebut,” ujar Ghaling saat dihubungi beritajatim.com pada Selasa (18/10/2022).
Namun, dalam mediasi tersebut, Ghaling mengatakan jika proposal damai ditolak oleh PT YKP dan Pemkot Surabaya tanpa alasan. Ghaling menduga jika mereka mengacu pada UU Perseroan Terbatas (PT).
“Mereka mengatakan mendapatkan tanah dari petani dan dibeli secara bertahap. Kami pun punya bukti berbeda. Jadi saya tetap menghormati dan siap ke proses selanjutnya (persidangan),” imbuh Ghaling.
Ghaling mengatakan jika tanah yang saat ini dibangun perumahan Eco Medayu tersebut berdasarkan topografi militer milik Kodam V Brawijaya merupakan tanah milik negara. Selain itu, PB Gedabri mendapatkan lahan tersebut dari hibah yang dilakukan oleh Bupati Surabaya saat itu (1952) Rng Bambang Soeparto kepada Boedi Tjokrodjojo sebagai hadiah telah menyobek bendera Belanda di Hotel Yamamoto.
“Intinya disitu, apakah tanah ini milik yayasan atau negara. Nanti dibuktikan di Persidangan,” tegas Ghaling.
Perlu diketahui, sidang perdana antara Penggugat PB Gedabri, Tergugat I PT YKP Surabaya sebagai dan tergugat II YKP dengan Turut Tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan dilaksanakan pada Senin, (24/10/2022) di ruang Sidang Tirta PN Surabaya.
Sementara itu, Setijo Boesono selaku kuasa hukum dari PT Yekape belum memberikan tanggapan atas sengketa ini.
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Yayasan Persatuan Bekas Gerilya dan Angkatan Perang Republik Indonesia (PB Gerdapri) resmi menggugat PT YKP Surabaya dan YKP dengan Turut Tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan sebidang tanah seluas kurang lebih 15 hektar di daerah Gunung Anyar Surabaya.
Gugatan PB Gerdapri ini didaftarkan dengan Nomor Perkara 888/Pdt.G/2022/PN Sby.
Ghaling Bhawana, Penasehat Hukum Yayasan PB Gerdapri menyatakan gugatan itu buntut dari PT YKP yang melanggar kesepakatan saat rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Kota Surabaya beberapa waktu lalu.
Ghaling mengatakan jika dalam hearing tersebut, Komisi A merekomendasikan untuk membuat tim investigasi dengan gabungan PT Yekape dan PB Gedabri.
“PT Yekape malah mensertifikatkan bidang tanah sengketa tersebut, akhirnya Pembina PB Gerdapri, Mayjen TNI (Purn) Djoko Setijono langsung menunjuk Ketua PB Gerdapri bapak Adhitya untuk melakukan langkah-langkah upaya hukum,” ungkapnya, Jumat (07/10/2022). (ang/ted)






