Tuban (beritajatim.com) – Upaya mediasi ketiga terkait konflik internal pengelolaan Tempat Ibadah Tri Dharma (T.I.T.D) Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong (KSB TLK) Tuban kembali menemui jalan buntu.
Pertemuan yang digelar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban di ruang rapat paripurna pada Senin (11/8/2025) itu dinilai tidak membuahkan solusi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan (KP) Ronggolawe Tuban, selaku pendamping hukum Ketua Terpilih Klenteng, Go Tjong Ping, menilai pihak lawan cenderung memilih jalur hukum. Direktur LBH KP Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, menyebut pihaknya sudah memprediksi hal itu.
“Jika mengacu pada hasil hearing dan rapat pertama, pemilihan kepengurusan Klenteng tersebut sudah sah dan tidak melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang berlaku,” ujarnya.
Nunuk menambahkan, pihaknya siap mendampingi umat Klenteng Kwan Sing Bio Tuban jika konflik berlanjut ke ranah hukum.
“Kami sudah mempelajari dengan seksama permasalahan ini dan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pemilihan tersebut,” tegasnya.
Sementara itu, Go Tjong Ping selaku Ketua Terpilih menegaskan bahwa proses pemilihan pada Juni 2025 lalu telah sesuai prosedur dan dihadiri 116 umat.
“Sesuai AD/ART pasal 3 ayat 1 dan pasal 10 ayat 4, kekuasaan tertinggi ada pada umat. Terus, yang sana bilang tidak sah, ini yang tidak sahnya bagaimana?” ucapnya.
Go Tjong Ping berharap semua pihak yang menolak kepengurusannya dapat menghormati hasil pemilihan yang telah digelar panitia.
“Semua harus legowo, karena sesuai AD/ART, keputusan tertinggi ada di umat,” pungkasnya. (dya/ted)






