Jember (beritajatim.com) – Buntunya mediasi antara duet calon perseorangan Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat berujung pada musyawarah terbuka.
Mediasi tertutup antara Jaddin-Arismaya digelar pada Sabtu dan Minggu, 27-28 Juli 2024. Jaddin-Arismaya meminta perpanjangan waktu untuk memasukkan bukti dukungan pencalonan perseorangan. Tidak ada kata sepakat, sehingga digelar musyawarah terbuka pada 29 Juli – 5 Agustus 2024.
Musyawarah terbuka perdana kemarin dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sanda Aditya, bersama dua komisioner Ummul dan Devi Aulia Rochim. “Kemarin adalah pembacaan permohonan pemohon. Hari ini pembacaan jawaban termohon,” kata Ummul Mukminat, komisiober Bawaslu Jember, Selasa (30/7/2024).
Setelah mendengarkan pernyataan dua pihak, Bawaslu Jember akan memeriksa alat bukti. “Berikutnya penyampaian kesimpulan pemohon dan termohon. Lalu kami beri jeda waktu tiga hari, baru pembacaan putusan pada 5 Agustus 2024,” kata Ummul.
Jaddin dan Arismaya dinyatakan gagal memenuhi syarat pencalonan oleh KPU Jember, karena tidak bisa memenuhi syarat minimal 167.856 bukti dukungan hingga tenggat Rabu (17/7/2024), pukul 24.00 WIB. Ada 1.826 berkas bukti dukungan yang belum diunggah ke Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU.
Sementara itu, Jaddin percaya diri permohonannya untuk perpanjangan waktu penyetoran bukti dukungan bakal diterima. “Kami sudah memenuhi syarat sesuai arahan KPU Jember, dengan mengumpulkan minimal dua kali lipat dari total sisa yang kurang, yakni 168 ribu sekian bukti dukungan. Kami sudah menyiapkan 173 ribu bukti dukungan,” katanya.
Jaddin sempat mendatangi kantor KPU RI di Jakarta untuk mengadukan persoalan ini. “Kami tidak bertemu komisioner KPU RI. Kami cuma menaruh berkas kemarin.” katanya. Setelah itu ia pulang dan mengirimkan permohonan keberatan kepada Bawaslu Jember.
Jaddin masih berharap bisa mengikuti pilkada Jember sebagai calon bupati. “Harapan itu tidak boleh surut. Saya sangat optimistis karena secara aturan ada ruang untuk bisa melanjutkan. Yurisprudensinya sudah ada yakni di Sukoharjo yang sama persis dengan kami, dan mereka dikasih tambahan waktu,” katanya. [wir]






