Surabaya (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka program layanan fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahap 2.
Layanan sertifikasi halal gratis ini diberikan untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Adapun target kuota dari BPJPH yaitu sebanyak 324.834 yang telah dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022. Pengajuan SEHATI tahap 2 ini dibuka hingga tanggal 19 Oktober 2022 pukul 23.59 WIB.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cara”]
Melansir dari laman Kemenag, berikut daftar persyaratan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil kategori self-declare:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri dan memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar rupiah;
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal;
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
- Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi;
- Secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal;
- Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan);
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya;
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal;
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
- Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle);
- Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.
Untuk melakukan pendaftaran program SEHATI, pelaku usaha dapat mengakses laman ptsp.halal.go.id atau download aplikasi SIHALAL di smartphone. Berikut ini alur sertifikasi halal melalui self declare :
- Pelaku usaha membuka akun SIHALAL
- Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikat halal dengan memilih pendaftaran self declare dan memasukkan kode fasilitasi
- Verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH
- Verifikasi dokumen oleh BPJPH
- BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
- Sidang fatwa MUI
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal dari SIHALAL
Itulah syarat dan alur pendaftaran program SEHATI melalui self declare. (nap)






