Lumajang (beritajatim.com) – Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap alap-alap motor, Mat Kinik (31) asal Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso usai mengondol motor milik Syamsudin, warga Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso. Tersangka ditangkap di rumahnya dan dilumpuhkan dengan timah panas saat hendak melarikan diri.
Informasi dihimpun di Mapolres Lumajang, Kamis (29/8/2019), Tim Cobra melakukan penyelidikan mengenai raibnya motor milik warga Wonoayu. Dari informasi didapati ada seorang warga Jenggrong yang membawa motor korban.
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Kemudian dilakukan pengintaian dan pelaku membawa motor hasil curian untuk beraktifitas. Saat disergap oleh petugas, pelaku hendak kabur dan dihadiahi timah panas pada kaki kirinya. “Jadi tersangka beraksi bersama dua rekannya saat dicari sudah kabur dahulu,”Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan.
Dari integorasi, tersangka juga menjalankan aksinya sebanyak 14 kali di wilayah Lumajang Utara. Selain dijual, kadang dipakai sendiri saat masih memiliki uang. “Kini, dia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya,” paparnya.
Tersangka dimasukan dalam sel tahanan Mapolres Lumajang. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (har/kun)






