Jakarta (beritajatim.com) – Pertemuan Dewan Extractive Industries Transparency Initiatives (EITI) Internasional ke-42 yang diselenggarakan di Kyev, Ukraina pada 28 Februari lalu menghasilkan keputusan penting dalam sejarah transparansi pengelolaan industri ekstraktif, khususnya minyak dan gas bumi (migas) dan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Dewan EITI Internasional yang mewakili Pemerintah, Pelaku Usaha, dan Masyarakat Sipil menyetujui perubahan Standar EITI yang akan menjadi acuan bagi 52 anggota pelaksana EITI di seluruh dunia. Persetujuan perubahan Standar EITI akan disahkan dalam EITI Global Conference yang akan diselenggarakan pada bulan Juni 2019 di Paris yang dihadiri oleh perwakilan negara pelaksana EITI di seluruh dunia.
Perubahan signifikan tersebut adalah kewajiban seluruh anggota pelaksana EITI untuk membuka data kontrak dan izin migas & minerba yang baru atau amandemen di tahun 2021. Yakni, pembukaan data pembayaran perusahaan dan penerimaan negara dalam lingkup project by project level.
Kewajiban mempublikasikan keuangan perusahaan terkait lingkungan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, kewajiban publikasi data pilah tenaga kerja dan mendorong pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan EITI, serta transparansi commodity trading meliputi penjualan maupun pembelian migas dan minerba.
Koordinator Nasional, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah mengungkapkan, keputusan Dewan EITI Internasional ini menunjukkan kemajuan advokasi masyarakat sipil dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor ekstraktif. Selain itu, bahwa inisiatif EITI terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Awal kehadiran EITI yang hanya mentransparansikan penerimaan negara saja, kata Maryati, kini sudah beranjak jauh mendorong transparansi di hampir sepanjang rantai bisnis industri esktraktif, termasuk mengintegrasikan kesetaraan dan keadilan gender.
“Lebih penting lagi, EITI menuntut adanya dampak perbaikan nyata dalam wujud reformasi tata kelola industri ekstraktif,” ujarnya sesuai rilis yang diterima beritajatim.com, Senin (11/3/2019).
Indonesia, sebagai negara pelaksana EITI sejak tahun 2010 dengan payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industri Ekstraktif diharapkan dapat menjadi negara pionir yang secara progresif mendorong transparansi dan akuntabilitas di sektor ini.
“Kami yakin Indonesia sebagai negara yang kaya dengan hasil pertambangan migas dan minerba, dapat mengambil kepemimpinan gerakan ini secara global,” tegas Maryati. [lus/ted]





