Surabaya (beritajatim.com) – Kota Surabaya kembali menerapkan PPKM Mikro (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro). Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Untuk mengoptomalkan upaya tersebut, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menerapkan kebijakan Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). SIKM itu berlaku bagi setiap orang yang bekerja atau beraktivitas di Kota Pahlawan dan tinggal di luar daerah maupun sebaiknya.
[berita-terkait number=”5″ tag=”ppkm-surabaya”]
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, sesuai dengan SE PPKM Mikro, maka setiap orang yang bekerja dan beraktivitas di Kota Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Camat tempat domisili.
Penerbitan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM. Kebijakan ini sebagai persyaratan melakukan perjalan. “Surat izin perjalan atau SIKM berlaku hingga tujuh hari,” kata Irvan.
Irvan menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Meivy Isnoviana menyampaikan, untuk menekan lonjakan penyebaran Covid-19, diperlukan bantuan dan kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, upaya memasifkan kembali satgas-satgas lokal, dan membantu mempercepat vaksinasi juga dinilainya penting. “Kita memerlukan bantuan dari seluruh lapisan untuk penanganan Covid-19,” pungkasnya. [way/suf]






