Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 76 desa yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Sumenep dipetakan sebagai wilayah rawan kekeringan pada musim kemarau 2026.
Pemetaan tersebut berdasar pada Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2026 tentang Penetapan Lokasi Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan Tahun 2026.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep Abd. Kadir mengatakan, sesuai prediksi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Kabupaten Sumenep, awal Juli mulai memasuki musim kemarau. Diperkirakan akan terjadi kemarau panjang di 2026.
“Karena itu, kami melakukan pemetaan, daerah-daerah mana yang rawan kekeringan. Untuk daerah dengan kategori kering kritis, biasanya baru 1 bulan musim kemarau, sudah kesulitan air bersih,” katanya, Senin (06/07/2026).
Berdasarkan pemetaan, daerah dengan kategori kering kritis tersebar di beberapa kecamatan. Diantaranya di Kecamatan Arjasa Pulau Kangean. Desa yang termasuk kering kritis adalah Desa Gelaman dan Buddi. Untuk Kecamatan Gayam, Desa Gendang Barat dan Nyamplong termasuk dalam wilayah kering kritis. sedangkan di Kecamatan Giligenting, ada satu desa yang tergolong kering kritis, yakni Desa Lombang.
Selain itu, di Kecamatan Kangayan tercatat ada lima desa berstatus kering kritis, yakni Timur Jangjang, Torjek, Daandung, Batuputih, dan Cangkramaan. Kemudian di Kecamatan Manding, status serupa ditetapkan untuk Desa Lalangon dan Kasengan.
Status desa kering kritis juga didapati di dua desa di Kecamatan Pasongsongan, yakni Desa Prancak dan Montrona. Kemudian untuk Kecamatan Ra’as, ada dua desa termasuk kering kritis, yakni Desa Brakas dan Tonduk. Untuk Kecamatan Rubaru, Desa Rubaru juga berstatus kering kritis. Sedangkan di Kecamatan Talango, ada 4 empat desa berstatus kering kritis, yakni Desa Essang, Padike, Kombang, dan Poteran.
“Wilayah dengan status kering kritis itu menjadi prioritas utama karena berpotensi lebih cepat mengalami penurunan ketersediaan air bersih. Suplai air bersih akan kami utamakan di wilayah tersebut,” ungkap Abd. Kadir.
Selain kering kritis, sejumlah desa juga masuk kategori kering langka kritis, kering langka, dan kering langka terbatas. Kering kritis adalah kondisi kekurangan air bersih, dimana jarak permukiman warga dengan sumber air terdekat lebih dari 3 kilometer. Selain itu, ketersediaan air bersih biasanya kurang dari 10 liter per orang. Wilayah kering kritis ini menjadi prioritas utama penerima bantuan dropping air bersih.
Sedangkan kering langka adalah kondisi suatu wilayah di mana penduduknya mulai mengalami kesulitan air bersih, di mana jarak antara permukiman warga dengan sumber air berkisar antara 500 meter hingga 3 kilometer.
“Pemetaan itu nantinya tidak hanya digunakan untuk menentukan lokasi distribusi air bersih, tetapi juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam menjalankan langkah mitigasi jangka panjang,” terang Abd. Kadir.
Ia menambahkan, BPBD telah berkoordinasi dengan instansi lain seperti Dinas PUTR dan Kodim, untuk membantu pengadaan air bersih melalui pengeboran air bawah tanah.
“Upaya itu kami lakukan untuk mengantisipasi dan mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap suplai air itu dari pemerintah. Terbukti ada beberapa daerah yang sebelumnya masuk kategori kering kritis, sekarang jadi kering langka setelah adanya pengeboran air,” ujarnya. (tem/aje)






