Jember (beritajatim.com) – Massa dari Serikat Tani Independen (Sekti) berunjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional, (BPN) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (20/11/2023). Mereka menuntut penyelesaian redistribusi tanah sesuai Undang-Undang Pokok Agraria.
Ketua Sekti Muasim melihat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Jember kurang konsisten. “Sampai saat ini belum ada redistribusi tanah kepada masyarakat. Roh dari reforma agraria adalah redistribusi tanah kepada masyarakat,” katanya.
Lokasi prioritas redistribusi tanah yang dituntut Sekti berada di 24 objek yang tersebar di 13 kecamatan. “Kedua, proses pelaksanaan reforma agraria agar tidak ditunggangi pihak-pihak luar,” kata Muasim.
Menurut Muasim, ada oknum petugas keamanan negara yang terlibat dalam konflik di masyarakat. “Itu membuat situasi tidak kondusif,” katanya. Ia berharap masalah ini ditangani karena tahun depan adalah tahun politik.
Muasim juga mempertanyakan terbitnya 38 surat hak guna usaha (HGU) untuk PT Perkebunan Nusantara X. “Ini kecerobohan, karena masyarakat yang lahannya bersinggungan dengan PTPN X tidak dilibatkan. Aturannya, masyarakat harus dilibatkan ketika melakukan pemetaaan untuk memunculkan HGU baru,” katanya.
Muasim mendapat informasi BPN Jember akan menerbitkan HGU 200 bidang lahan. “Kami tetap menolak, dan bila tidak diperhatikan, kami akan turun dengan massa lebih besar,” katanya.
Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi mengatakan, anggota Sekti sudah dilibatkan untuk penyelesaian semua sengketa di Jember. “Sekti ini punya basis di beberapa lokasi. Tidak semua di Jember. Hari ini Sekti menuntut dilaksanakannya reforma agraria sejati,” katanya.
“Sebenarnya kemajuan reforma agraria di Jember ini sudah cukup luar biasa. Bupati sudah menerbitkan SK tim GTRA, saya sudah menerbitkan SK pelaksana tugas yang salah satu unsurnya tokoh masyarakat,” kata Akhyar.
Akhyar mengatakan konflik sengketa lahan di Jember melibatkan badan usaha milik negara dan Perhutani. “Dari sisi kewenangan, ini bukan kewenangan pemerintah daerah dan Kementerian Agraria Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional, tapi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
“Kalau Perhutani kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kalau PTPN, tentunya kewenangan Kementerian BUMN. Jadi tidak mungkin kami menerbitkan sertifikat redistribusi tanah, kalau masih tercatat sebagai aset negara,” kata Akhyar.
Akhyar menyebut ini bukan persoalan baru. “Masyarakat sudah tahu siapa yang punya tanah. Bagaimana dia menguasai tanah, mereka tahu. Jadi sebenarnya demo itu bukan ditujukan ke pemerintah daerah atau ke BPN, tapi ke pemerintah pusat,” katanya.
“Pak Bupati sudah sangat luar biasa, memberikan support bersama kami untuk mempercepat proses penyelesaian ini. Sekitar tiga minggu lalu, kami bersama kelompok Sekti, Wartani, berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk bisa mempercepat penyelesaian ini. Mereka terlibat untuk mengikuti proses ini. Tapi sekarang terkesan mereka seolah-olah tidak dilibatkan. Ini yang jadi fakta yang terbalik,” kata Akhyar.
Akhyar berpendapat harus ada upaya dari pemerintah pusat. Kendati Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 sudah terbit, pemerintah daerah dan BPN menunggu mekanisme penyelesaian sengketa tanah antara warga dengan negara.
Ada tiga skema, yakni kerja sama, pemberian hak jangka waktu di atas hak pengelolaan lahan, dan redistribusi tanah. “Sampai saat ini, tiga skema belum ada tindak lanjut peraturan pelaksananya. Kami juga tidak bisa mengeksekusi,” kata Akhyar.
Pemerintah pusat memiliki program PPTKH (Penyelesaian Persoalan Tanah dalam Kawasan Hutan) untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yakni memberikan hak atas tanah kawasan hutan kepada masyarakat, khususnya di Jawa.
“Jadi sebenarnya kewenangannya ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bukan pada kami. Tiga kriteria tanah (kawasan hutan) yang bisa dilepaskan kepada masyarakat adalah pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta kantor instansi pemerintah. Yang lainnya belum diakomodasi,” kata Akhyar.
Akhyar berharap pemerintah pusat bisa melepaskan tanah garapan masyarakat di kawasan hutan. “Tapi aspek kehutanan ini kan keberlanjutan, bukan untuk saat ini. Kalau semua hutan diberikan kepada masyarakat, terus bagaimana anak cucu kita berikutnya? Ini pelestarian lingkungan hidup. Ada pembatasan-pembatasan. Tapi semua ini kewenangan pemerintah,” katanya.
Akhyar membenarkan, ada kewajiban plasma bagi perusahaan untuk melepas 20 persen dari luasan lahan inti untuk masyarakat. “Tapi ini kan secara umum. Aturan petunjuk teknisnya, plasma itu bisa dalam bentuk tanah, bisa dalam bentuk kemitraan. Untuk HGU yang hari ini baru diberikan, langsung ditetapkan berapa plasmanya, berapa intinya,” katanya.
“Tapi untuk HGU yang sudah berjalan, diwajibkan plasmanya dalam bentuk kemitraan dengan masyarakat di sekitar kebun. Jadi bukan berarti perusahaan melepaskan asetnya untuk diberikan kepada masyarakat. Kalau masyarakat ingin mendapatkan aset perusahaan, dia harus mengganti rugi ke perusahaan itu. Ini perlu diluruskan. Namanya plasma bukan membagi-bagi tanah kepada masyarakat, kecuali tanah itu terlantar, tidak dikuasai. Itu ditetapkan dulu menjadi objek kelola, baru dibagikan kepada masyarakat,” kata Akhyar. [wir]






