Pasuruan (beritajatim.com) – Selama masa kampanye, Bawaslu Kota Pasuruan mendapat banyak laporan pelanggaran APK (alat peraga kampanye) dalam bentuk banner caleg. Ada setidaknya 150 pelanggaran yang masuk dalam daftar Bawaslu Kota Pasuruan.
Dari 150 laporan tersebut sudah ada dua titik yang dilakukan pelepasan banner dan satu yang masih dalam proses. Kedua APK tersebut berada di Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
“Dua banner yang dilepas itu karena dipasang di depan perusahaan BUMN dan satu lagi dipasang di depan asrama polisi. Kalau satunya lagi ini dipasang di depan Kodim Kota Pasuruan, kalau yang ini kita lakukan langkah persuasif,” kata Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, Selasa (12/12/2023).
Vita juga mengatakan bahwa aduan yang dilaporkan tersebut banyak yang melanggar perwali. Para pemasang banner tersebut melanggar perwali no 5 tahun 2013 dan perwali 35 tahun 2018.
BACA JUGA: Cegah Hoaks Kampanye, Bawaslu Pasuruan Beri Pemahaman Panwascam
Dari banyaknya aduan itu, pihaknya saat ini sedang melakukan peninjauan dan menyaring aduan dari beberapa pihak. Dikarenakan proses sampai ketahap pelepasan banner memerlukan proses yang lama.
“Kami masih menyaring dan memilah aduan dari seluruh masyarakat Kota Pasuruan ini. Dari sini nanti kita akan lakukan langkah selanjutnya dan kami koordinasi dengan Satpol PP Kota Pasuruan,” lanjutnya.
Diketahui juga sebelum masa kampanye berlangsung, Bawaslu Kota Pasuruan juga telah melakukan penertiban terhadap beberapa APK. Total ada 42 pelanggar yang berhasil ditertibkan oleh Bawaslu Kota Pasuruan.
Tercatat ada 12 pelanggar yang ada di Kecamatan Panggungrejo dan Kecamatan Purworejo. Lalu ada ada 10 pelanggar yang berada di Gadingrejo dan ada 8 pelanggaran yang ada di Bugul Kidul. [ada/suf]






