Pasuruan (beritajatim.com) – Sebanyak 329 kepala desa (kades) di Kabupaten Pasuruan resmi mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun. Ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Andriyanto, di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (24/6/2024).
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait UU Cipta Kerja. Dalam sambutannya, Andriyanto mengajak para kades untuk memanfaatkan perpanjangan masa jabatan ini untuk meningkatkan prestasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Tinggalkan legacy yang baik. Jadilah kades yang berprestasi untuk kemaslahatan umat,” ujar Andriyanto.
Andriyanto juga mengingatkan para kades agar menghindari segala bentuk korupsi dan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Ingat, ini bukan bonus atau hadiah. Ini amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Jauhi korupsi dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Dari keseluruhan kepala desa yang diperpanjang jabatannya, sebanyak 320 kepala desa hasil pemilihan serentak. Sementara 9 kades sisanya hasil pilkades antar waktu yang masa berakhirnya 2025, 2028, dan 2029.
Terdapat 12 desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa yang tidak mendapatkan perpanjangan. Hal ini karena beberapa faktor, di antaranya dua kades mengundurkan diri akibat mengikuti pileg.
Kemudian dua kades tersandung permasalahan hukum, satu kades yang gagal dalam memenuhi persyaratan dalam pilkades tahun lalu, dab sisanya kades ya g meninggal dunia.
Untuk desa-desa yang tidak memiliki Kades definitif, Pj Kades diamanahkan kepada PNS di Kantor Kecamatan bersangkutan.
Diharapkan dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kades dapat bekerja lebih maksimal untuk membangun desanya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masyarakat juga diminta untuk mengawasi kinerja para Kades dan memberikan masukan yang konstruktif agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. [ada/beq]






