Blitar (beritajatim.com) – Jumlah rumah kos di Kota Blitar terus meningkat setiap tahunnya. Pertumbuhan industri dan ekonomi di Bumi Bung Karno ternyata juga membuat bisnis rumah kos menjamur di beberapa kecamatan.
Namun sayangnya, dari sekian banyak rumah kos baru yang berdiri masih sedikit diantara mereka yang memiliki izin. Kos-kos liar ini pun berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan seperti prostitusi dan penyebaran obat-obatan terlarang.
“Kami terus upaya meminimalisir penyalahgunaan kos-kosan yang tidak memiliki izin di Kota Blitar. Upaya tersebut juga di kolaborasikan dengan jajaran terkait seperti TNI-Polri dan Satpol PP untuk melakukan penertiban tempat kos,” kata Heru Eko Pramono, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Selasa (19/12/23).
Menurut Heru, saat ini pengawasan terkait kos-kosan belum maksimal, karena belum banyak masyarakat yang peduli terhadap keberadaan tempat kos yang berizin atau tidak. Oleh sebab itu, Heru meminta agar pemangku wilayah, mulai dari Kecamatan hingga RT-RW ikut terlibat dalam pemantauan pendirian kos-kosan.
Bukan justru acuh terhadap keberadaan usaha kos liar di wilayahnya. Heru pun mengatakan, lemahnya pengawasan itu lah yang menjadi potensi terjadinya pelanggaran dan tindak penyalahgunaan tempat kos liar.
“Ya kita lihat saja masih banyak yang tidak peduli tentang keberadaan rumah kos yang tidak berizin ini,” tegasnya.
Data DPMPTSP Kota Blitar tercatat sejak tahun 2013 hingga sekarang, jumlah kos-kosan yang telah memiliki izin pendirian usaha hanya berkisar 135 unit. Sementara izin usaha kos-kosan melalui Online Single Submission (OSS) masih 55 unit.
Data perizinan itu sangat miris jika dibandingkan dengan pertumbuhan usaha rumah kos yang terus menjamur. Padahal dengan adanya perizinan maka pengawasan terhadap rumah kos tersebut akan jauh lebih mudah dilakukan.
Data lain memperlihatkan dari 3 kecamatan yang ada di Kota Blitar, wilayah Kecamatan Sananwetan menunjukkan grafik pertumbuhan rumah kos cukup tinggi. Namun di wilayah tersebut rumah kos yang berizin juga masih sedikit.
“Selama tahun 2013 hingga 2023 kami sudah mencatat sekitar 135 unit kos yang berizin, dari jumlah itu ada sekitar 55 melalui OSS” kata Heru.
Heru menghimbau bagi masyarakat yang ingin mendirikan tempat kos berkonsultasi dengan dinas setempat. Sehingga proses perizinannya akan dibantu dan didampingi sampai terbit. Dengan begitu pengawasan dan pembinaan tempat kos bisa dilakukan dengan maksimal. (owi/ted)






