Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dengan terdakwa Samanhudi Anwar digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. Sidang dipimpin oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya Agung Gede Pranata mengatakan bahwa sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, sidang belum juga digelar.
“Hari ini sidang perdana (kasus perampokan), rencananya jam 10.00 tadi tapi sampai sekarang belum digelar. Masih persidangan tampaknya,” ujar hakim asal Bali ini, Kamis (20/7/2023).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Samanhudi Anwar, Joko Trisno Mudiyanto, mengatakan bahwa tim penasihat hukumnya telah melakukan beberapa persiapan untuk menghadapi sidang perdana.
“Tentu saja, kami akan melakukan eksepsi (terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum). Saat ini, kami juga menyiapkan saksi-saksi yang bisa meringankan klien kami,” ujarnya.
Joko mengatakan bahwa tim penasihat hukum Samanhudi Anwar terdiri dari banyak orang, tetapi yang hadir dalam persidangan hanya beberapa saja.
“Anggota tim ada banyak, tapi yang tampil di persidangan tidak banyak, hanya beberapa,” kata Joko tanpa menyebutkan jumlah anggota tim kuasa hukum Samanhudi Anwar.
Baca Juga: Kasus Samanhudi Anwar Masuki Babak Baru, Berkas Dikirim ke Kejati Jatim
Sebelum menangkap Samanhudi Anwar, Polda Jawa Timur terlebih dulu menangkap tiga dari lima pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ini menarik perhatian publik karena Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar. Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang cukup besar, yaitu Rp1 miliar.
[berita-terkait number=”3″ tag=”samanhudi-anwar”]
Sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ini akan kembali digelar pada Kamis (27/7/2023). Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaannya terhadap terdakwa Samanhudi Anwar. (ted)






