Mojokerto (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa kasus aborsi, mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) 3 tahun 6 bulan lebih ringan dari dakwaan yakni 5 tahun.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan Yoko dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/4/2022).
“Majelis Hakim yang terhormat, saudara penasehat hukum yang kami hormati. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 384 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua Penasehat Umum,” ungkapnya.
JPU kemudian menyakin jika dalam persidangan, terdakwa tidak ditemukan melakukan hal-hal yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Sehingga sudah sepantasnya terdakwa dijatugu pidana sesuai dengan perbuatan yang dilakukan dengan mengingat rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Hal-hal yang menjadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana. Hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap dia. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”novia-widyasari”]
Randy Bagus Hari Sasongko didakwa dengan pasal 348 ayat (1) KUHP. Terdakwa dinilai dua kali menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23) atas persetujuan korban. Jika melihat pasal tersebut, terdakwa terancam dengan maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Namun, tuntut yang dilayangkan JPU lebih ringan, yakni, 3 tahun 6.
“Tuntutan tersebut sudah maksimal. Kami mendakwakan dia dengan pasal 348 pada alternatif yang pertama,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suroto tersebut akan kembali digelar pada, Kamis (17/4/2022) besok dengan agenda pledoi (pembelaan terdakwa). [tin/ted]






