Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Pj Bupati Batubara Sumatera Utara, Nizhamul resmi menjadi Pj Bupati Magetan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia telah menerbitkan dua keputusan Menteri terkait pergantian pejabat Bupati Magetan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat nomor tanggal 8 Agustus 2024 nomor 100.2.13-3309 tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, Mendagri Tito Karnavian memberhentikan Hergunadi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Magetan. Hergunadi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pj Bupati Magetan pada 15 Juli 2024 karena ingin maju dalam Pilkada Magetan 2024.
Sebagai pengganti, Mendagri mengangkat Nizamul, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Plt Bupati Magetan. Sebelumnya, Nizhamul pernah menjadi Pj Bupati Batubara Sumatera Utara mulai 27 Desember 2023 sampai 19 Juni 2024.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono melantik Nizhamul di Gedung Negara Grahadi pada Sabtu (10/08/2024) malam. Tak sendiri, Nizhamul dilantik bersama Iwan Kurniawan yang dilantik sebagai Pj Walikota Malang.
“Hari ini Sabtu tanggal 10 Agustus 2024, saya PJ Gubernur Jawa Timur atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Nizhamul sebagai pejabat Bupati Magetan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 2024 nomor 100.2.13-3309 tahun 2024,” kata Adhy Karyono dalam kata-kata pelantikan.
“Kedua, saudara Iwan Kurniawan sebagai pejabat Walikota Malang Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 2024 nomor 100.2.1.3329 tahun 2024. saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya.
Adhy mengharap Pj Bupati Magetan dan Pj Walikota Malang yang baru dilantik bisa segera menyesuaikan diri untuk melanjutkan pemerintahan.
“Aturannya, memang untuk Penjabat Bupati/Walikota yang ingin maju Pilkada memang harus undur diri. Pak Hergunadi dan Pak Wahyu sudah sesuai aturan. Pun, harus segera diganti dan kini sudah ada penggantinya,” kata Adhy dalam sambutannya usai melantik Pj Bupati Magetan dan Pj Walikota Malang.
Adhy mengatakan kedua pengganti Penjabat ini merupakan berpengalaman di pemerintah pusat. “Harapannya memang dengan pengalamannya bisa mengabdi dengan baik sesuai dengan aturan,” katanya.
Menurutnya, banyak pekerjaan rumah yang harus segera dikerjakan. Utamanya kemiskinan. “Kemiskinan kami turun, di angka 9,79. Kedua stunting, 17,7 persen. Kemudian, juga perkawinan di usia muda. Kami harap di waktu empat sampai lima bulan ini bisa bekerja dengan baik untuk menyelesaikan PR ini,” pungkas Adhy.
Tugas dan Kewenangan Plt Bupati
Plt Bupati memiliki tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan yang sama dengan kepala daerah definitif. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
• Tetap Menjabat Jabatan Lama: Plt Bupati tetap harus menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sebelumnya.
• Hak Keuangan dan Protokoler: Plt Bupati memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.
• Larangan Tertentu: Plt Bupati dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang sudah dikeluarkan, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya.
• Fokus pada Pilkada: Plt Bupati harus memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada dan menjaga netralitas ASN.
• Laporan Pertanggungjawaban: Plt Bupati wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur secara berkala tiap tiga bulan sekali.
• Masa Jabatan: Masa jabatan Plt Bupati paling lama 1 tahun. [fiq/kun]






