Sumenep (beritajatim.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati setempat, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi selaku Humas membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim. Namun ia enggan membeberkan lebih detil terkait pemeriksaan itu. “Pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan. Meski sudah ada dua tersangka, tim penyidik tetap melakukan pengembangan dan pendalaman kasus,” katanya, Rabu (1/3/2023).
Pemeriksaan terhadap mantan Bupati Sumenep A. Busyro Karim tersebut merupakan pemeriksaan ketiga kalinya. Selain mantan Bupati Sumenep, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Wira Usaha Sumekar (PT WUS), salah satu BUMD Sumenep.
BACA JUGA:
Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal Oleh BUMD Sumenep Tunggu Proses
“Dua orang yang kami periksa itu semuanya berstatus sebagai saksi atas kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan kapal,” terang Novan.
Ia menjelaskan, untuk Dirut PT WUS, diperiksa terkait pembelian kapal tongkang pada 2019. Penyidik merasa perlu memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Dirut PT WUS, terkait pendanaan pembelian kapal. “Saat pembelian kapal tongkang oleh PT Sumekar, PT Wus ini ikut menyediakan pendanaan. Makanya kami mencoba untuk melakukan klarifikasi,” terangnya.
BACA JUGA:
Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Kapal, Kajari Sumenep: Tersangka Bisa Saja Bertambah
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian kapal oleh PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep. Dua tersangka itu masing-masing berinisial MS, Direktur Utama PT Sumekar kala pengadaan kapal itu terjadi, serta AY, manager keuangan PT Sumekar kala itu.
Pengadaan kapal cepat KMC 7GT 92 dan kapal tongkang Dharma Bahari Sumekar (DBS) V tersebut tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), sehingga menimbulkan kerugian perusahaan. [tem/suf]






