Lamongan (beritajatim.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan menerima laporan resmi dari salah satu mandor proyek pembangunan Stadion Surajaya. Laporan tersebut berisi pengaduan terkait penunggakan pembayaran sisa pekerjaan oleh kontraktor utama.
Dalam surat pengaduan yang diterima Disnaker, mandor menyebut adanya sisa pembayaran dari Perjanjian Perintah Kerja (PPK) senilai Rp570 juta yang belum dilunasi. Pekerjaan yang dilaporkan telah diselesaikan meliputi struktur bekisting dan pengecoran.
“Kami memang telah menerima surat pengaduan dari salah satu mandor proyek. Saat ini sedang kami pelajari,” ujar Kepala Disnaker Lamongan, Mochammad Zamroni, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/7/2025).
Zamroni menyebut, laporan tersebut sudah masuk ke meja Disnaker dan tengah dalam proses telaah. Namun, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan apapun karena belum dilakukan pertemuan dengan para pihak yang bersengketa.
“Kami akan mengupayakan audiensi antara mandor dan kontraktor agar posisi masalah ini dapat diketahui secara menyeluruh. Sejauh ini, baru surat yang kami terima,” jelas Zamroni.
Dalam surat yang sama, mandor proyek juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat tekanan dari para pekerja harian dan penyedia jasa lokal yang belum menerima pembayaran. Tekanan itu datang dari beban pembayaran tukang, tagihan warung makan, hingga cicilan bank yang sebelumnya digunakan untuk memodali pekerjaan proyek.
Zamroni menambahkan bahwa mayoritas tenaga kerja dalam proyek pembangunan stadion tersebut bukan berasal dari Lamongan, melainkan dari luar daerah, khususnya Jawa Tengah. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan ini secara dialogis dengan mengedepankan itikad baik dari kedua belah pihak.
“Masalah ini harus diselesaikan secara baik antara kedua belah pihak. Kami berharap akan ada solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian kerjanya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Stadion Surajaya Lamongan telah rampung 100 persen dan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 lalu. Namun, persoalan administratif seperti sisa pembayaran kepada pihak subkontraktor kini menjadi sorotan. [fak/suf]






