Mojokerto (beritajatim.com) – Manager tim sepak bola Kabupaten Mojokerto kembali melayangkan surat kepada Ketua Umum Asprov PSSI Jawa Timur. Dalam surat tersebut meminta untuk mencabut lisensi wasit yang memimpin pertandingan semifinal antara Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Sidoarjo.
Ini setelah Komite Wasit Asprov PSSI Jatim menyatakan wasit Achmad Romadhon saat memimpin jalannya pertandingan semifinal antara Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto dengan Kabupaten Sidoarjo di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo pada, Selasa (12/9/2023) pekan lalu, keliru.
Atas kesalahan tersebut, pengadil lapangan asal Blitar tersebut hanya akan diberikan pembinaan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan komite wasit bernomor 141/B/PSSI-Jatim/IX/2023 tertanggal 14 September 2023 lalu.
Baca Juga: Kapal Kargo Manna 18 Terbakar di Pelabuhan Kamal Bangkalan
Dalam warkat yang ditujukan kepada Manager Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto Raja Siahaan tersebut, Komite Wasit Asprov Jatim menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada perangkat pertandingan melalui telepon. Kesalahan Achmad Romadhon diungkap dalam tiga poin.
Pertama, wasit tidak meniup peluit pelanggaran kendati melihat pemain Kabupaten Mojokerto dijatuhkan di kotak penalti lawan. Poin kedua menyatakan dalam insiden pada menit 68 tersebut, asisten wasit 1 Muhammad Rifai asal Surabaya mengaku tidak melihat dengan jelas pelanggaran yang terjadi.
Poin ketiga menyebutkan jika asisten wasit 2 Zainul Arifin asal Pasuruan dan wasit cadangan Heru Sugianto asal Ponorogo tidak memiliki pandangan yang cukup jelas untuk memberi informasi kepada wasit. Berdasarkan hal tersebut, Asprov PSSI Jatim menyimpulkan bahwa wasit telah keliru dalam mengambil keputusan.
Baca Juga: Buru PAD, Pemdes Gedog Wetan Malang Siap Bangun Pasar Hewan
Untuk itu, Asprov PSSI Jatim akan memberikan pembinaan kepada wasit Achmad Romadhon. Menindaklanjuti surat Asprov PSSI Jawa Timur nomor 141/B/PSSI- /IX/2023 tersebut, Manager Tim Kabupaten Mojokerto, Raja Siahaan mengaku sudah mengirim surat tanggapan kepada Ketua Umum Asprov PSSI Jawa Timur.
“Kami sudah menerima surat dari Asprov PSSI Jawa Timur, kami juga sudah memberikan tanggapan agar mencabut lisensi wasit dan dihukum agar tidak lagi menjadi bagian dari anggota PSSI serta membayar biaya ganti rugi sebesar Rp300 juta,” ungkapnya, Selasa (19/9/2023).
Masih kata Presiden Klub PS Mojokerto Putra (PSMP) ini, surat tanggapan tersebut sudah dilayangkan kepada Ketua Umum Asprov PSSI Jawa Timur tanggal 15 September 2023 lalu. Ada lima poin yang disampaikan dalam surat tanggapan tersebut.
“Surat tanggapan tersebut juga kami tembuskan kepada Ketua KONI Provinsi Jawa Timur, Ketua PB Porprov VIII Jatim 2023, anggota Exco PSSI Jatim, Technical Delegate Cabor Sepak Bola dan Ketua LOC Sidoarjo. Karena kemeliruan wasit tersebut telah merugikan Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto dan seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Baca Juga: Erick Thohir Ungkap Rencana Kedatangan Presiden FIFA
Sebelumnya, Manajer Tim Sepak Bola Kabupaten Mojokerto, Raja Siahaan memprotes keras keputusan wasit Achmad Romadhon saat laga semifinal cabang olahraga (cabor) sepak bola putra Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) VIII antara Tim Kabupaten Sidoarjo melawan Tim Kabupaten Mojokerto.
Hal ini setelah pertandingan 2×45 menit di Stadion Gelora Deltras Sidoarjo, Selasa (12/9/2023), wasit dinilai berlaku tidak adil dan menguntungkan tim tuan rumah, Sidoarjo. Wasit asal Blitar tersebut dinilai beberapa kali merugikan Tim Kabupaten Mojokerto selama pertandingan. [tin/ian]






