Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pencuri kepegok melakukan aksi pencurian di sebuah teras samping toko Sinar Jaya Jalan Kartini RT 01 RW 07, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (24/8/2024). Akibatnya, pelaku babak belur dihakimi massa.
Petugas dari Polsek Mojosari langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolsel Mojosari. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu lembar STNK atas nama Rahman warga Dusun Kaleleng RW 02 RW 07, Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
Sepeda motor Honda Beat nopol M 3301 TW warna putih dan satu buah kunci kontak. Pelaku atas nama Tiasan (44) warga Dusun Pandansari RT 04 RW 03, Desa Gelang, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo harus mengalami luka di beberapa bagian tubuh lantaran dihakimi massa.
Kapolsek Mojosari, Kompol Purnomo mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 18.15 WIB saat beraksi di teras samping toko Sinar Jaya Jalan Kartini RT 01 RW 07, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. “Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP,” ungkapnya, Minggu (25/8/2024). [tin/ian]





