Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menghidupkan kembali sarana perbelanjaan dan pusat kuliner lokal agar menjadi magnet ekonomi baru bagi masyarakat sekitar. Langkah strategis ini ditempuh dengan merombak manajemen pengelolaan tempat usaha yang selama ini dinilai kurang produktif dan cenderung terbengkalai.
Melalui program penataan ulang ini, seluruh fasilitas niaga milik daerah diproyeksikan dapat beroperasi secara aktif setiap hari guna melayani kebutuhan konsumen dengan standar kenyamanan yang lebih baik. Revitalisasi tata kelola ini juga diharapkan menjadi pemantik utama bagi masuknya arus perputaran modal usaha mikro di wilayah perkotaan.
“Agar ke depan pengelola Pujasera Jarwo bisa mendapatkan keramaian kunjungan, mendapatkan pendapatan bertambah, diharapkan stan dibuka untuk berjualan, bukan tutup terbengkalai, itulah kenapa pemerintah hadir. Diskoperindag memfasilitasi bagaimana pengunjung ramai, terlayani, senang, dan nyaman, tidak hanya sebagai tempat singgah tapi tujuan, jadi masyarakat dapat mengenal Pujasera Jarwo lebih baik lagi,” jelas Kepala UPT Pasar Bangil, Iwan Wahyudi, Senin (29/6).
Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan penutupan sementara ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Sewa dan Tata Cara Perhitungan Besaran Tarifnya.
Optimalisasi regulasi sewa ini bertujuan untuk menciptakan transparansi administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pedagang yang ingin mengembangkan usahanya secara resmi. Penertiban ini sekaligus memutus mata rantai pemanfaatan fasilitas negara secara sepihak tanpa memberikan kontribusi balik yang jelas bagi pembangunan wilayah.
Sektor pendapatan dari retribusi stan kuliner tersebut nantinya akan langsung disetorkan ke kas daerah demi membiayai berbagai program pembangunan fasilitas publik lainnya. Dengan tata kelola yang tertib, sektor usaha mikro binaan pemerintah daerah ini diproyeksikan mampu menjadi salah satu pilar penyumbang kemandirian fiskal wilayah.
“PAD, ini kan juga dikembalikan kepada masyarakat. Oleh Pak Bupati konsen kepada perbaikan-perbaikan, pengelolaan aset dengan baik supaya tidak ada temuan dari BPK, pada akhirnya semuanya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tambah Iwan.
Terkait wacana perbaikan fisik bangunan, pihak UPT Pasar menyatakan bahwa rencana rehabilitasi di Pujasera Jarwo hingga saat ini masih belum ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan. (ada/kun)






