Ringkasan Berita:
- AFPI dan OJK menggelar edukasi literasi keuangan digital kepada mahasiswa di Malang.
- Masyarakat diminta memahami perbedaan Pindar legal yang berizin OJK dengan pinjol ilegal.
- Outstanding pendanaan Pindar mencapai Rp102,07 triliun pada April 2026.
- OJK mengingatkan hanya terdapat 94 penyelenggara Pindar yang berizin hingga 31 Maret 2026.
Malang (beritajatim.com) – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus memperkuat literasi keuangan digital dengan mengenalkan istilah pinjaman daring (Pindar) sebagai layanan pinjaman online yang legal, berizin, dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Edukasi tersebut dilakukan untuk membedakan Pindar dengan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan talk show bertema Cerdas Mengelola, Bijak Bertransaksi yang diselenggarakan bersama OJK di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Islam Malang (Unisma). Selain berdialog dengan mahasiswa, AFPI juga menggelar diskusi bersama sejumlah media di Kota Malang sebagai bagian dari penguatan literasi keuangan.
Sekretaris Jenderal AFPI Ronald T Andi Kasim menegaskan generasi muda perlu memiliki pemahaman yang baik dalam mengelola keuangan, termasuk mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan di tengah maraknya layanan keuangan digital.
“Sangat penting bagi generasi muda untuk memahami disiplin dalam menjaga atau mengelola keuangan serta membedakan antara keinginan dan kebutuhan. Edukasi dan literasi ini dilakukan tidak semata hanya tentang pinjaman daring, tapi keseluruhan layanan keuangan digital. Karena saat ini banyak tawaran pendanaan yang sangat menggoda untuk masyarakat lewat digital marketing,” kata Ronald, Senin (29/6/2026).
Ronald menjelaskan, istilah Pindar merupakan nomenklatur resmi yang digunakan OJK untuk penyelenggara pinjaman online yang telah mengantongi izin dan berada di bawah pengawasan regulator. Sementara itu, istilah pinjol kini lebih sering dikaitkan dengan praktik pinjaman online ilegal yang tidak memiliki izin serta berpotensi merugikan masyarakat.
Industri fintech Pindar sendiri terus menunjukkan pertumbuhan positif. Berdasarkan data OJK, outstanding pendanaan Pindar hingga April 2026 mencapai Rp102,07 triliun atau tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year). Jumlah pengguna aktif juga meningkat menjadi 26,91 juta rekening atau naik 7,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kepala Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi 2 OJK, Anjar Sumarjati, mengatakan pertumbuhan industri harus diimbangi dengan peningkatan literasi masyarakat agar layanan dimanfaatkan secara bijak dan bertanggung jawab.
“Selain itu, masih terdapat risiko penyalahgunaan data pribadi, penawaran layanan ilegal, penagihan yang tidak sesuai ketentuan, serta maraknya informasi yang tidak akurat mengenai produk dan layanan Pindar. Oleh karena itu, literasi keuangan menjadi fondasi yang sangat penting,” ujarnya.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat inklusi fintech lending mencapai 4,40 persen. Angka tersebut memang masih jauh di bawah sektor perbankan yang mencapai 70,65 persen, namun telah melampaui beberapa sektor jasa keuangan lainnya seperti lembaga keuangan mikro maupun pasar modal.
Di tingkat daerah, OJK Malang juga mencatat masih tingginya pengaduan masyarakat terkait layanan fintech lending. Hingga 30 April 2026, terdapat 1.384 layanan konsumen yang diterima OJK Malang, dengan 336 pengaduan di antaranya berkaitan dengan fintech lending. Sekitar 24,11 persen dari pengaduan tersebut terkait dugaan penipuan (fraud) yang dilakukan pihak eksternal.
Asisten Direktur OJK Malang Frederick Alexander Rompies menjelaskan modus yang paling sering ditemukan adalah penyamaran identitas (impersonasi). Pelaku mengarahkan korban mengunduh aplikasi pinjaman, mengajukan kredit, kemudian meminta dana yang telah cair untuk ditransfer kepada pelaku.
“Modus yang sering ditemukan antara lain impersonasi atau penyamaran yang mendorong korban untuk mengunduh Pindar dan mengajukan pinjaman, kemudian dana yang telah cair diminta untuk ditransfer ke pelaku penipuan,” kata Frederick.
Selain itu, OJK Malang menerima 144 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal, dengan sekitar 24,31 persen di antaranya berkaitan dengan pinjaman online ilegal.
Frederick mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman. Hingga 31 Maret 2026, hanya terdapat 94 penyelenggara Pindar yang telah mengantongi izin OJK.
“Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa per 31 Maret 2026, hanya terdapat 94 penyelenggara Pindar yang telah berizin OJK. Di luar daftar penyelenggara Pindar tersebut, maka dapat dipastikan ilegal dan tidak ada perlindungan hukum bagi penggunanya,” tegas Frederick. [luc/beq]






