Pasuruan (beritajatim.com) – Persidangan kasus penambangan liar dengan terdakwa Andreas Tanujaja kali ini dilakukan di lokasi penambangan. Lokasi seluas 50 hektar ini berada di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Sidang di lokasi dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak lima orang dan enam saksi. Saksi yang didatangkan yaitu Kepala Desa Bulusari dan beberapa pegawai dinas Kabupaten Pasuruan.
Menurut keterangan Kades Bulusari, Siti Nur Hayati, pada 2020 dia pernah didatangi oleh pekerja Andreas. Pekerja juga didampingi dua orang lainnya yakni Stevanus dan Denny.
“Saat saya mula menjabat sebagai Kades didatangi oleh dua orang guna melakukan pembangunan perumahan prajurit. Saat itu bilang akan membangun sebanyak 500 perumahan prajurit dan saat ini masih dibangun 3 sampai 4 unit,” jelas Siti, Senin (31/10/2022).
Siti juga menambahkan sebelum menjabat sebagai Kades Bulusari, pada 2017 sampai 2019 sudah terjadi pengerukan. Tetapi, Siti tidak mengetahui alat pengeruk berupa ekskavator dan armada lainnya.
Saat ditanya oleh kuasa hukum Andreas, Mustofa Abidin, terkait banyaknya lokasi penambangan, Siti membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan di Desa Bulusari terdapat tiga lokasi tambang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Pasuruan”]
Dijelaskan pula, penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung sejak 1996. Di tahun tersebut, penambangan hanya berlangsung selama tiga tahun sampai 1999 dan terhenti karena izinnya tidak diperpanjang.
“Untuk izinnya di lokasi terdakwa cuman ada di 2010 namun saat dilakukan penambahan izin PT Prawira Tata Pratama (PTP) tidak diperbolehkan. Karena izinnya langsung dari provinsi dan PT PTP tidak memenuhi reklamasi,” kata anggota Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasuruan, Agung.
Majelis hakim dan rombongan selesai melakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mendatangi lokasi, sidang dilanjutkan di Pengadilan Negri (PN) Bangil. [ada/beq]






