Jakarta (beritajatim.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui keputusan Mundurnya Mahfud MD dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Mahfud MD pada Jumat (2/2/2024).
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Presiden, menyampaikan informasi ini kepada wartawan, menjelaskan bahwa Keppres No 20/P Tahun 2024 mengonfirmasi pemberhentian dengan hormat Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Mundurnya Mahfud MD ini telah direstui oleh Presiden Jokowi.
“Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam,” jelasnya.
Sebagai pengganti, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam. Tito akan memegang tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 hingga ditemukan Menko Polhukam definitif.
“Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam,” bebernya.
Keputusan ini menandai akhir masa jabatan Mahfud MD sebagai Menko Polhukam dan langkah awal Tito Karnavian dalam mengepalai bidang politik, hukum, dan keamanan di pemerintahan dalam sementara waktu. (ian)






