Surabaya (beritajatim.com) – Mahasiswa Untag Surabaya, Nurhansya Futra menilai restorative justice belum mampu menjangkau keadilan secara komprehensif. Karena itu, ia menawarkan konsep baru yakni transformative justice.
Tawaran gagasan tersebut ia tulis dalam tesis berjudul ‘Penanganan Perkara Anak Berbasis Transformative Justice Dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak’. Di situ, Nurhan mengkritik atas konsep restorative justice.
“Jadi, penelitian ini saya memberikan kritik atas konsep restorative justice atau pemulihan kembali tindak pidana,” ujar Nurhan ditulis Jumat (24/2/2023).
Nurhan memaparkan, penelitiannya ini membandingkan keadilan restorative yang hanya berkonsentrasi pada pemulihan antara pelaku dan korban. Sedangkan keadilan transformative, kata dia, lebih jauh mempertimbangkan ekonomi, sosial dan budaya anak sebagai pelaku tindak pidana.
Ia pun mencontohkan kasus kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yang dilakukan oleh seorang anak di bawah umur 18 tahun. Menurutnya, keadilan transformative melihat lebih luas dan jangka panjang. Ilustrasi tersebut mendekatkan pada konsep transformative justice.
“Seperti halnya ketika ada seorang anak yang menabrak orang lain sampai meninggal, orang tua anak, atau anak itu sendiri bertanggung jawab kepada keluarga korban dan terdapat kompensasi jelas, seperti menanggung biaya hidup keluarga korban,” paparnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”untag-surabaya”]
Penelitian itu sendiri, lanjut Nurhan, menggunakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara kesimpulan dari penelitian ini, dikatakan Nurhan bahwa transformative justice menjadi formulasi atau alternatif baru, karena selama ini konsep yang dipakai hanya sebatas restorative.
“Selain itu, belum adanya undang-undang yang mengatur transformative justice dalam penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum,” beber mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum Untag Surabaya tersebut.
Ia menambahkan, dengan adanya konsep tentang transformative justice ini, diharapkan penanganan kasus pidana anak bisa jauh lebih efektif dan efisien. “Transformative justice senantiasa dapat memperhatikan kesejahteraan anak dengan menghindarkan pada sanksi-sanksi yang sekedar menghukum,” harapnya. [ipl/ted]






