Indramayu (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai tahap II pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, mulai tanggal 11 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI pada tanggal 12 September 2023.
Sejak saat itu, LPS telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus BPR KRI, termasuk verifikasi data simpanan nasabah guna memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank berjalan dengan baik.
Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS mengatakan dalam tahap II pembayaran ini, LPS akan mencairkan klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp94,47 miliar yang dimiliki oleh 1.640 nasabah yang telah memenuhi syarat untuk menerima pembayaran.
Nasabah yang simpanannya telah ditetapkan sebagai layak bayar oleh LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang ditunjuk oleh LPS sebagai Bank Pembayar di sekitar wilayah Indramayu.
“LPS menghimbau agar nasabah tidak perlu terburu-buru dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih dapat dilakukan hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028,” ucap Purbaya.
Purbaya juga mengatakan, nasabah yang simpanannya layak dibayar pada tahap II ini harus menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).
Informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap II dapat ditemukan di situs web LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI tempat nasabah membuka rekening simpanan mereka. Sebelumnya, pada tanggal 19 September 2023, LPS telah melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap I sebesar sekitar Rp127 miliar untuk 23.362 nasabah yang memenuhi syarat. Dengan demikian, LPS telah membayar klaim penjaminan kepada total 25.029 nasabah dengan total nominal sebesar Rp222,96 miliar.
Baca Juga:
LPS Ajak Kreator Muda Yogyakarta Berkarya di Era Digital dengan Modal Minim
Proses verifikasi data akan diselesaikan oleh LPS secara bertahap dalam waktu paling lama 90 hari kerja, yang artinya hingga tanggal 19 Januari 2024, sejak izin usaha BPR KRI dicabut. Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan oleh LPS setelah hasil verifikasi data simpanan selesai dan terverifikasi.
Nasabah yang dinyatakan berhak menerima pembayaran klaim penjaminan oleh LPS dapat mengajukan permohonan pembayaran simpanan mereka melalui Bank Pembayar yang ditunjuk oleh LPS, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang berlokasi di wilayah Indramayu.
LPS memberikan himbauan kepada nasabah agar tidak terburu-buru dalam mencairkan simpanan mereka, karena LPS akan tetap melayani pembayaran klaim penjaminan selama 5 tahun ke depan setelah dicabutnya izin usaha bank, yaitu hingga tanggal 11 September 2028.
Nasabah yang memenuhi syarat untuk pembayaran klaim penjaminan tahap II ini diminta untuk menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito.
Bagi nasabah yang belum termasuk dalam pembayaran tahap II, disarankan untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan pada tahap selanjutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus bekerja dalam menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah BPR KRI.
Nasabah juga diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengklaim dapat mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, dan diingatkan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan LPS adalah tanpa biaya atau gratis. (ted)






