Sidoarjo (beritajatim.com) – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nadlatul Ulama (LPBHNU) Sidoarjo menggelar Pendidikan Khusus (Diksus) Paralegal Angkatan II, di Aula Kampus Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida), Jl Lingkar Timur, Minggu (2/10/2022).
Diksus dilakukan seiring kasus kekerasan seksual di Sidoarjo yang meningkat dari tahun ke tahun. LPBHNU merasa prihatin atas meningkatnya kasus kekerasan seksual yang ada.
LPBHNU Sidoarjo juga menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) PCNU Sidoarjo, untuk mengantisipasi agar kasus tersebut tidak semakin marak.
Pembentukan Satgas PPKS ini juga seiring adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski saat ini masih belum berlaku karena menunggu peraturan pemerintah (PP).
Dikatakan Ketua LPBHNU Sidoarjo, Sudiro Husodo, Satgas PPKS ini telah resmi dikukuhkan oleh Ketua PCNU Sidoarjo KH Zainal Abidin, dalam rangkaian kegiatan Diksus Paralegal II.
Satgas PPKS diketuai oleh Faiz Abrori, yang juga Wakil Sekretaris LPBHNU Sidoarjo. Satgas beranggotakan 71 orang, terdiri dari delegasi banom dan lembaga di bawah PCNU Sidoarjo, perwakilan perguruan tinggi di Kota Delta, MWCNU se-Sidoarjo dan paralegal dari LPBHNU Sidoarjo.
Satgas PPKS ini juga berjejaring dengan sejumlah elemen organisasi keagamaan lainnya. “Meski bernama Satgas PPKS, juga bisa disebut Satgas Ramah Santri. Ini agar satgas tidak hanya menangani kasus kekerasan seksual saja, tapi berupaya mencegah kasus pengeroyokan, bullying dan lain sebagainya di pondok pesantren,” ucapnya.

Sudiro menjelaskan, selain bakal intens menggelar sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual, bila terjadi sebuah peristiwa pidana, maka satgas juga bisa memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban kekerasan seksual.
“Korban tersebut tidak hanya perempuan dan anak perempuan, tetapi juga laki-laki. Sebab kata Sudiro, dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga disebut kekerasan seksual dengan korban laki-laki,” urainya.
Dijelaskan Sudiro, pendampingan ini ada yakni medis-psikologis dan pendampingan hukum. Upaya ini karena ada norma baru dalam UU tersebut. Seseorang bisa jadi tersangka dengan satu alat bukti saja.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pwnu-jatim”]
Selain menggelar Diksus Paralegal II untuk anggota Satgas PPKS, LPBHNU Sidoarjo juga menggelar Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Materi ini disampaikan perwakilan dari Kantor Kemenkumham Jawa Timur.
Sementara, para peserta Diksus Paralegal II yang menjadi anggota Satgas PPKS mendapatkan sejumlah materi pendidikan, yakni tentang Penyelidikan dan Penyidikan TPKS yang disampaikan perwakilan Polsekta Sidoarjo.
Juga materi tentang Litigasi (Penuntutan dan Persidangan) TPKS yang disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Serta materi mengenai Teknik Pendampingan Kasus TPKS oleh Tim Advokasi LPBHNU Sidoarjo. [isa/but]






