Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan semua acara hiburan rakyat yang digelar untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak akan dipungut royalti.
Hal itu disampaikan Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhaman Tambolotutu, dalam siaran persnya, Jumat (15/8/2025). Ia menjelaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu kebangsaan lainnya yang dinyanyikan sesuai ketentuan undang-undang masuk dalam domain publik sehingga dapat digunakan bebas oleh masyarakat tanpa membayar royalti.
Penegasan ini mengacu pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk kategori penggunaan wajar atau fair use.
LMKN, sesuai amanat Pasal 89 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, memiliki tugas menarik dan menghimpun royalti dari pengguna yang bersifat komersial, kemudian mendistribusikannya kepada pencipta dan pemegang hak terkait, yaitu performer dan produser rekaman suara. Lembaga ini juga beroperasi berdasarkan Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2021 dan diatur lebih rinci dalam Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
“Sesuai dengan Permenkum 27 Tahun 2025 telah diberikan ketentuan tata kelola yang lebih mendukung perolehan royalti, seperti perluasan kewenangan penarikan royalti digital, pembukaan LMKN daerah bila diperlukan, persyaratan LMK dan evaluasi LMK yang diperketat, serta penurunan penggunaan dana operasional LMKN dari 20% menjadi 8 persen dari hasil penarikan royalti,” ujar Andi.
Ia menegaskan, LMKN memposisikan diri sebagai jembatan antara pengguna karya dengan pencipta dan pemegang hak terkait. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir dalam penghimpunan royalti, sedangkan edukasi dan sosialisasi terus diutamakan. LMKN berkomitmen melakukan sosialisasi sistem pengelolaan royalti secara berkelanjutan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha, memahami pentingnya menghormati hak cipta.
LMKN mengakui capaian penarikan royalti di Indonesia masih jauh dari harapan pencipta dan pemegang hak. Salah satu kendala yang dihadapi adalah masih adanya keraguan pelaku usaha terhadap transparansi distribusi royalti melalui LMK.
Untuk mengatasi hal itu, LMKN periode 2025–2028 mempersiapkan transformasi digital, termasuk pengumpulan data penggunaan, data pencipta lagu, performer, dan produser secara lebih valid. Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data sekaligus memperkuat transparansi distribusi royalti.
LMKN juga mengimbau pengguna musik dan lagu di layanan publik yang bersifat komersial agar menghormati hak pencipta dan pemegang hak terkait. Sejalan dengan itu, lembaga ini akan berupaya meningkatkan transparansi distribusi royalti, salah satunya melalui proses digitalisasi yang sedang digagas.






