Bangkalan (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebupaten Bangkalan, menyatakan ada lima kecamatan kategori rawan atau masuk zona merah di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, lima kecamatan meliputi Kecamatan Burneh, Konang, Kwanyar, Bangkalan, dan Geger. Salah satu indikatornya yakni banyaknya pelanggaran saat proses pemilihan umum Februari 2024 lalu.
“Dari hasil pemetaan kami ada lima kecamatan kerap melalukan pelanggaran dan selalu berulang. Bahkan kemarin prosesnya hingga sampai ke MK,” terangnya, Senin (19/8/2024).
Ia juga mengatakan, selain memetakan lima kecamatan rawan tinggi, terdapat pula lima kecamatan lain yang masuk dalam kategori rawan sedang.
“Untuk rawan sedang ada Kecamatan Tanah Merah, Galis, Kokop, Labang, dan Kamal,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah langkah agar pelanggaran Pemilu tidak terulang. Salah satunya yakni dengan melakukan koordinasi lintas sektoral melibatkan berbagai pihak diantaranya Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Kabupaten (Pemkab), TNI, Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Upaya pencegahan dengan membuka posko kawal hak pilih, patroli pengawas, operasi di media sosial, dan melakukan imbauan-imbauan terkait Pilkada yang aman dan tertib,” tandasnya. [sar/beq]






