Surabaya (beritajatim.com) – Pengelola JPO Mall Delta Plaza, PT. Warna Warni Media, telah melakukan rangkaian investigasi mandiri, setelah insiden kebakaran lift JPO pada Sabtu (5/10) lalu.
Dan dari hasil investigasi mandiri ini diketahui ternyata bukan karena korsleting listrik, melainkan ada faktor eksternal. Dari CCTV terlihat anak di bawah umur berinisial MI (15) yang melakukan pembakaran.
Menurut keterangan dari MI, dirinya mengaku melakukan hal tersebut karena disuruh oleh pria dewasa bernama Agus. Hal itu pun akhirnya ia lakukan karena diiming-imingi imbalan rokok.
Merasa miris dengan anak-anak zaman sekarang, warganet pun ramai berkomentar terkait hal ini.
“Kalau memang anak 15 tahun disuruh, usia segitu sudah dewasa menurutku. Memang kalau secara aturan masih di bawah umur, tapi soal cara pikir pasti sudah bisa menggunakan logikanya dengan baik. Bisa membedakan yang salah dan tidaknya. Kecuali jik memang berkebutuhan khusus,” ujar (et) merk***.
Namun, ada juga yang bahkan tidak percaya dengan apa yang diucap oleh MI tersebut.
“Alibi itu pelaku ada yang menyuruh, gak masuk di akal. Memang kriminal ini,” komentar (et) ronald.
Bahkan, tidak sedikit dari warganet yang berharap agar undang-undang (UU) terkait anak di bawah umur segera direvisi.
“REVISI UU DI BAWAH UMUR‼️,” tulis (et) benel***.
Hingga tak sedikit juga yang menyarankan agar MI tetap diproses dan dipenjarakan sebagaimana hukuman yang bisa diterima oleh orang dewasa.
“Tangkap dan penjarakan saja walaupun di bawah umur. Harus ada undang-undang: Kejahatan anak di bawah umur, hukumannya sama dengan orang dewasa,” ujar (et) gentong***. (fyi/ian)






