Surabaya (beritajatim.com) – Libur Idul Adha resmi diperpanjang yang awalnya hanya satu hari menjadi tiga hari.
Pemerintah mengumumkan bahwa hari libur Idul Adha 1444 H ditambah menjadi tiga hari. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani pada Jumat (16/6/2023).
Sebelumnya, libur Idul Adha yang tercantum dalam SKB 3 Menteri lama yang ditanda tangani pada 29 Mei 2023 lalu, hanya diadakan selama satu hari. Demikianlah diterbitkannya SKB 3 Menteri tertanggal 16 Juni 2023 secara otomatis menggantikan SKB lama.
Meski begitu sebenarnya tidak ada perbedaan kapan tanggal Idul Adha dirayakan, yakni sama-sama jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
Baca Juga: Apkasi Jatim Ingin Proses Perizinan Tambang Libatkan Pemkab
Agar tidak salah dalam mengatur mengatur jadwal kegiatan kedepannya, Simak jadwal resmi libur Idul Adha 2023 terbaru di bawah ini:
– Hari raya Idul Adha 1444 H jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023
– Cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 H diputuskan selama tiga hari, yakni Rabu, 28 Juni 2023, Kamis, 29 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023.
Sementara berikut ini daftar sisa hari libur nasional 2023 yang ditambahkan hari libur Idul Adha terbaru:
Baca Juga: Varia Usaha Beton Resmikan Ready-Mixed Batching Plant di Palembang
– 29 Juni: Hari raya Idul Adha 1444 Hijriah
– 19 Juli: Tahun Baru islam 1444 Hijriah
– 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
– 25 Desember 2023: Hari raya Natal.
Daftar sisa cuti bersama 2023 Selain hari libur nasional:
– 29 Juni: hari raya Idul Adha 1444 H
– 26 Desember: hari raya Natal.
Sebagai informasi, SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri, ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: Kecelakaan Sesama Pengendara Motor, Warga Sidayu Gresik Meninggal di TKP
Sedangkan tujuan ditetapkannya SKB 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama setiap tahun, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan serta sebagai informasi bagi masyarakat umum terkait hari Libur Nasional dan pelaksanaan Cuti Bersama Tahun 2023.
Demikianlah daftar hari libur serta cuti nasional 2023 setelah ditambahkan keputusan libur Idul Adha terbaru. (kai/ian)






