Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai menggeser cara pandang pengelolaan aset daerah. Barang milik daerah yang tak lagi produktif, kini tak sekadar disimpan, tetapi diubah menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Yakni melakukan optimalisasi aset daerah dengan melelang puluhan kendaraan dinas. Lelang kendaraan dinas nirguna itu, digelar Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). Lelang itu menargetkan nilai limit penawaran mencapai Rp 385 juta.
Sebanyak 50 unit kendaraan roda dua dan 13 unit kendaraan roda empat milik Pemkab Ponorogo dijadwalkan dilelang pada Kamis (15/1) nanti. Aset-aset tersebut sebelumnya digunakan untuk operasional kedinasan, namun kini dinilai tidak lagi efektif. Sehingga dialihkan menjadi potensi pemasukan daerah.
Kepala BPPKAD Ponorogo Agus Sugiarto menjelaskan, lelang kendaraan itu merupakan bagian dari langkah optimalisasi aset daerah yang dikemas dalam 23 paket. Khusus kendaraan roda dua, satu paket atau lot berisi lima unit kendaraan dengan harga limit yang relatif terjangkau.
“Satu paket atau lot diisi lima kendaran, jadi kalau limit Rp 5,3 juta dapat lima kendaraan tentu hitungannya murah,” jelas Ugin, sapaan Kepala BPPKAD Ponorogo.
Nilai limit untuk paket kendaraan roda dua bervariasi, mulai Rp 5,3 juta hingga Rp 10,4 juta per paket. Sementara untuk kendaraan roda empat, Pemkab melelang sejumlah unit dengan spesifikasi yang masih kompetitif di pasaran. Di antaranya Toyota Kijang Innova G keluaran 2015 dengan limit Rp 40,5 juta, serta minibus Toyota Rush keluaran 2016 yang dibuka dengan limit Rp 29,2 juta.
Tak hanya mengandalkan daftar spesifikasi, Pemkab Ponorogo juga memberi kesempatan bagi calon peserta lelang untuk melihat langsung kondisi kendaraan sebelum mengikuti proses penawaran.
“Seluruh kendaraan bisa dilihat langsung sebelum mengikuti lelang nanti,” ungkap pejabat yang saat ini juga menjabat sebagai Plh. Sekda Ponorogo tersebut.
Proses lelang dilakukan secara terbuka dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun. Mekanismenya menggunakan sistem open bidding melalui situs resmi lelang, sehingga dapat diakses masyarakat luas secara transparan.
Langkah ini, kata Ugin, tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan PAD, tetapi juga sebagai upaya menekan beban anggaran daerah. Aset yang tidak lagi digunakan selama ini tetap membutuhkan biaya perawatan, meski fungsinya sudah tidak optimal.
“Lelang dilakukan transparan dan terbuka. Kendaraannnya masih bagus, karena sebelumnya juga rutin dilakukan perawatan,” pungkasnya.
Dari lelang tersebut, Pemkab Ponorogo menargetkan total nilai limit penawaran mencapai Rp 385 juta. Angka itu diharapkan menjadi tambahan PAD sekaligus bukti bahwa pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih produktif, efisien, dan berorientasi pada manfaat fiskal jangka panjang. Dengan mengubah aset nirguna menjadi sumber pendapatan, Pemkab Ponorogo menunjukkan bahwa optimalisasi aset bukan sekadar soal administrasi, tetapi bagian dari strategi memperkuat keuangan daerah. [end/aje]






